Home Hukum Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol Gorontalo
Hukum

Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol Gorontalo

Share
Empat WNA China Dideportasi Usai Ambil Sampel Tanah di Buol
Ist
Share

Gorontalo – Empat WNA China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo setelah diduga mengambil sampel tanah di kawasan pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Keempat warga negara asing itu berinisial DA, CC, MZ, dan FG.

Aktivitas yang mereka lakukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi selama berada di Indonesia. Imigrasi pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Dikutip dari Beritasatu.com, Josua menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap empat WNA berkewarganegaraan China,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Masuk lewat Jakarta, beraktivitas di Buol

Berdasarkan data Imigrasi, keempat WNA tiba di Indonesia melalui Jakarta pada 3 dan 5 April 2026. Mereka menggunakan visa kunjungan serta visa bisnis untuk memasuki wilayah Tanah Air.

Dari Jakarta, rombongan bergerak menuju Gorontalo pada 6 April 2026. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Buol dan berada di sana selama tiga hari.

Keempatnya kembali ke Gorontalo pada 9 April 2026. Dua hari berselang, tepatnya 11 April 2026, petugas Imigrasi mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Gorontalo.

Barang bukti sampel tanah diamankan

Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, dokumen izin tinggal, serta sampel tanah yang tersimpan dalam kantong berwarna putih.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan aktivitas para WNA diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Sampel tanah yang mereka bawa ditengarai berasal dari kawasan pertambangan di Kabupaten Buol.

Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, keempat WNA China tersebut resmi dideportasi pada 21 April 2026.

Pengawasan WNA diperketat

Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan agar setiap kegiatan WNA sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketidakpatuhan berisiko berujung pada sanksi administratif, termasuk deportasi seperti yang dialami keempat warga negara China tersebut.(hsn)

Sumber: beritasatu.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...

Exit mobile version