Gorontalo – Empat WNA China dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo setelah diduga mengambil sampel tanah di kawasan pertambangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Keempat warga negara asing itu berinisial DA, CC, MZ, dan FG.
Aktivitas yang mereka lakukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantongi selama berada di Indonesia. Imigrasi pun menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan paksa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Dikutip dari Beritasatu.com, Josua menegaskan pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan orang asing di wilayah kerjanya.
“Kami melakukan tindakan administratif berupa deportasi terhadap empat WNA berkewarganegaraan China,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Masuk lewat Jakarta, beraktivitas di Buol
Berdasarkan data Imigrasi, keempat WNA tiba di Indonesia melalui Jakarta pada 3 dan 5 April 2026. Mereka menggunakan visa kunjungan serta visa bisnis untuk memasuki wilayah Tanah Air.
Dari Jakarta, rombongan bergerak menuju Gorontalo pada 6 April 2026. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan darat ke Kabupaten Buol dan berada di sana selama tiga hari.
Keempatnya kembali ke Gorontalo pada 9 April 2026. Dua hari berselang, tepatnya 11 April 2026, petugas Imigrasi mengamankan mereka di sebuah hotel di Kota Gorontalo.
Barang bukti sampel tanah diamankan
Dalam penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, dokumen izin tinggal, serta sampel tanah yang tersimpan dalam kantong berwarna putih.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan aktivitas para WNA diduga melanggar ketentuan izin tinggal. Sampel tanah yang mereka bawa ditengarai berasal dari kawasan pertambangan di Kabupaten Buol.
Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, keempat WNA China tersebut resmi dideportasi pada 21 April 2026.
Pengawasan WNA diperketat
Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. Pengawasan dilakukan agar setiap kegiatan WNA sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Imigrasi juga mengimbau seluruh WNA agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketidakpatuhan berisiko berujung pada sanksi administratif, termasuk deportasi seperti yang dialami keempat warga negara China tersebut.(hsn)
Sumber: beritasatu.com

Leave a comment