Home Hukum Faisal, Bos Mafia Narkoba Tak Ada di Lapas Lambaro Saat Rusuh
HukumNews

Faisal, Bos Mafia Narkoba Tak Ada di Lapas Lambaro Saat Rusuh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil mengungkapkan bos narkoba di Aceh, Faisal Sulaiman yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Banda Aceh, Lambaro, Aceh Besar tidak berada di sel, saat terjadi kerusuhan dua hari lalu.

Padahal Faisal Sulaiman, mafia narkoba di Aceh masih sedang menjalani hukuman di Lapas dan berada di luar sel diduga tanpa izin resmi. Dia divonis selama 10 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

Kepala BNNP Aceh, Brigjend Pol Faisal Abdul Naseer mengatakan, setelah mendapatkan informasi Faisal tidak berada di sel saat terjadi kerusuhan, Kamis (4/1/2018) lalu. Dia langsung perintahkan anggota BNNP Aceh untuk mencari dan menjaga setiap pintu masuk Lapas.

Anehnya, sebut Faisal Abdul Naseer, dirinya telah memastikan Faisal tidak berada di sel sejak terjadi kerusuhan. Namun tiba-tiba Faisal ada dalam sel, padahal petugas yang berjaga di setiap pintu mengawal ketat untuk menunggu Faisal. Dia berada dalam sel pada hari Jumat (5/1/2018), sedangkan saat kerusuhan dipastikan Faisal di luar Lapas.

“Anehnya, semua pintu kita jaga, tetapi lolos dari pantauan anggota, tiba-tiba dia (Faisal) ada dalam sel. Ini pasti ada jalur khusus, karena semua pintu kita jaga,” kata Brigjend Pol Faisal Abdul Naseer, Sabtu (6/1/2018) di kantor BNNP Aceh.

Kata Brigjend Pol Faisal Abdul Naseer, setelah diketahui Faisal sudah berada dalam sel, petugas BNNP Aceh langsung menjumputnya untuk dilakukan pemeriksaan. Faisal langsung dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kendati demikian, Faisal kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Lambaro setelah dilakukan pemeriksaan. Kata Brigjend Pol Faisal Abdul Naseer, Faisal tidak bisa ditahan karena tidak ditemukan alat bukti, hanya saja tidak sedang berada dalam sel saat terjadi kerusuhan.

“Soal asemilasi, diperbolekan keluar Lapas sedang kita selediki, untuk sementara dia keluar tanpa izin,” jelasnya.

Faisal merupakan terpidana kasus narkoba selama 10 tahun penjara. Saat ini Faisal sudah menjalani selama 5 tahun penjara. Dia diringkus di Plaza Indonesia saat sedang berbelanja. Dia ditangkap 13 Maret 2013 lalu. Dia sudah diincar oleh badan antinarkoba itu sejak pertengahan 2012 lalu.[acl]

Share
Tulisan Terkait
22 ribu KK warga Pidie Jaya terima beras 20 kilogram dari pemerintah, diserahkan simbolis oleh Bupati Syibral Malasyi
News

22 ribu KK warga Pidie Jaya terima beras 20 kilogram dari pemerintah, diserahkan simbolis oleh Bupati Syibral Malasyi

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie Jaya, Syibral Malasyi, menyalurkan bantuan pangan kepada dua...

Kejati Aceh diminta usut dugaan korupsi proyek jembatan kilangan yang dikerjakan PT Sumber Cipta Yoenanda
News

Walikota Langsa jabat Sekretaris, Razami Dek Cut Ketua Harian, berikut susunan lengkap pengurus DPW PAN Aceh

POPULARITAS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengesahkan Surat Keputusan...

Tiga bocah terpanggang saat api hanguskan empat bangunan di Tebet Jakarta Selatan
News

Tiga bocah terpanggang saat api hanguskan empat bangunan di Tebet Jakarta Selatan

POPULARITAS.COM – Tiga bocah ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Tubuhnya hangus terbakar...