POPULARITAS.COM – Ombudsman Perwakilan Aceh mendesak Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 disahkan karena merupakan penggerak ekonomi masyarakat.
“APBA merupakan penggerak ekonomi masyarakat. Jika APBA terlambat disahkan, maka macet pula pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkap Taqwaddin di Banda Aceh, Sabtu (6/1/2018) dilansir Antara.
Aceh, sebut dia, berbeda dengan provinsi lainnya di Indonesia. Perekonomian masyarakat Aceh masih tergantung dari pemerintahan. Sebab, di Aceh tidak ada sektor industri yang bisa mendorong perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Taqwaddin, jika pengesahan anggaran atau APBA terlambat, maka akan berdampak pada semua sektor masyarakat. Dan ini dikhawatirkan akan memicu pengangguran dan peningkatan angka kemiskinan.
Taqwaddin mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh kembali mempertontonkan keterlambatan pengesahan APBA. Keterlambatan pengesahan anggaran sepertinya sudah menjadi penyakit menahun.
“Buktinya, hingga kini APBA 2018 belum disahkan. Seharusnya, pengesahan APBA paling telat dilakukan 30 Desember. Jika kondisi seperti ini terus berulang, maka ekonomi Aceh sulit maju,” kata dia.
Selain itu, kata Taqwaddin, jika APBA tidak kunjung disahkan, maka pelaksanaan anggaran dilakukan berdasarkan peraturan gubernur. Jika ini yang terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat Aceh.
“Selain masyarakat yang dirugikan, Aceh juga berpotensi kehilangan anggaran mencapai Rp2 triliun bila pelaksanaan APBA berdasarkan peraturan gubernur,” ketus Taqwaddin.
Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera membahas dan mengesahkan APBA 2018. Sebab, perekonomian masyarakat Aceh sangat tergantung pada APBA.
Sedangkan pemerintah daerah lain, kata Taqwaddin, mengesahkan anggarannya tepat waktu. Sementara, Pemerintah Aceh hampir setiap tahun terlambat mengesahkannya.
“Kami berharap keterlambatan ini janganlah diwariskan di tahun-tahun mendatang. Sebab, ini berdampak langsung kepada perekonomian masyarakat,” kata Taqwaddin.[acl]