HeadlineNews

Mualem tolak disebut makar soal pengibaran bendera bintang bulan

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf alias Mualem menolak disebut makar kepada pengibar bendera bulan bintang saat Milad GAM di Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.
Mualem memberi sambutan pada perayaan milad ke-14 Partai Aceh di kantor DPA PA, Rabu (7/7/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Muzakir Manaf alias Mualem menolak disebut makar kepada pengibar bendera bintang bulan saat Milad GAM di Kota Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.

Penolakan itu diputuskan Mualem usai menggelar rapat tertutup dengan Panglima Wilayah KPA seluruh Aceh di kantor DPA Partai Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021).

“Jadi dalam rapat yang dipimpin Panglima komando pusat Mualem bahwa kami menolak disebut makar tentang bendera itu,” kata Juru Bicara KPA, Azhari Cagee kepada wartawan.

Azhari Cagee menjelaskan, penyebutan makar terhadap pengibar bendera bintang bulan tak sesuai dengan norma hukum yang ada.

Sebab, terang Azhari Cagee, bendera bintang bulan sudah sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki dan diatur dalam UUPA.

“Persoalan bendera masih persoalan politik, belum berhak dibawa ke ranah hukum. Undang-undang jelas, perjanjian MoU Helsinki jelas, qanun juga jelas,” tegas Azhari Cagee.

Oleh karena itu, Azhari Cagee meminta Kapolda Aceh untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada eks Panglima GAM Wilayah Pasee, Tgk Ni dan anggotanya terkait dugaan makar pada pengibaran bendera bintang bulan.

“Kita minta Kapolda Aceh untuk hentikan kasus ini. Karena ini benar-benar tidak sesuai dengan hukum berlaku. Tidak beralasan secara hukum,” ucap Azhari Cagee.

Shares: