Home Hukum FKL : Kasus Perburuan dan Illegal Logging Meningkat di Aceh
HukumNews

FKL : Kasus Perburuan dan Illegal Logging Meningkat di Aceh

Share
Peat forest slow dies as water is drained away to make way for palm oil plantations, 16 April 2012. The Tripa peat swamp forests support the highest density of Sumatran orangutans in the world, but numbers may be down to 6,000 because of illegal activities. Photo : Paul Hilton
Share

POPULARITAS.COM – Kasus perburuan dan illegal logging dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2017 lalu.

Temuan ini berdasarkan pengumpulan data di lapangan yang dilakukan sejak Januari-Desember 2017 oleh Yayasan  Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) bersama  dengan Forum Konservasi Leuser (FKL).

Data groung checking monitoring lapangan FKL di 12 Kabupaten/Kota di Aceh yang berada dalam KEL, terdapat 1.528 kasus illegal logging dengan volume sekitar 7.421,3 meter kubik kayu.

“Angka aktivitas illegal itu meningkat dari tahun 2016 dimana hanya 1.534 kasus pembalakan liar dengan volume 3.665 meter kubik kayu,” kata Manager Databes FKL, Ibnu Hasyim dalam konferensi hasil temuan HAKA dan FKL selama 2017 yang berlangsung di Hotel Oasis, Banda Aceh, Senin (15/1/2018).

Selain itu berdasarkan hasil temuan tim FKL di lapangan, Ibnu menjelaskan,  Aceh Tamiang tercatat sebagai kabupaten dengan aktivitas perambahan terluas pada tahun 2017, mencapai 1.347 hektar. Sementara hasil dari patroli Aceh Tamiang juga sebagai daerah jumlah kasus paling banyak di kawasan KEL yaitu 414 kasus.

“Total kerusakan hutan KEL yang terdata dari lapangan akibat perambahan hutan pada periode 2017 berjumlah 6.648 hektar dan terdata 1.368 kasus,” kata Ibnu.

Sedangkan pada tahun 2017, FKL menemukan 729 kasus perburuan dan 814 jerat untuk satwa landak, rusa, kijang, beruang, harimau, dan gajah. Semua temuan ini telah disita untuk dimusnahkan.

“Dan untuk pembangunan jalan di hutan KEL tercatang sepanjang 439,4 kilometer,” jelasnya.

Dari hasil kasus dan temuan itu, Ibnu menghimbau kepada masyarakat dan pemerintah untuk kembalikan kawasan KEL. Ia berharap agar pemerintah atau aparat penegak hukum untuk dapat menindak tegas bagi pelaku illegal logging.[acl]

Reporter : Zuhri

Share
Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...