POPULARITAS.COM – Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi sesalkan tersebarnya flyer hoax soal JKA. Apalagi, pada selebaran tersebut, mencatut logo pemerintah dan bahkan mencatumkan nama-nama dan nomor kontak pihak terkait, seperti Sekda Aceh, Kadis Kesehatan, dan dirinya.
Lewat keterangannya, Rabu (6/5/2026), Nurlis menegaskan bahwa informasi tersebut hoax dan perilaku doxing yang disebarluaskan oleh pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab.
“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis. “Untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.”

Nurlis menambahkan, beberapa pesan whatsapp yang masuk isinya mirip-mirip. “Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk whatsapp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.
Dalam keterangannya, Nurlis menyampaikan bahwa menyebarkan nomor seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana. “Nomor telepon masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum,” katanya.
Ia mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dikenai sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar. “Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Nurlis menjelaskan bahwa membocorkan data pribadi seseorang itu termasuk tindakan berbahaya. “Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.
Leave a comment