NewsPolitik

Fraksi Demokrat Tolak Penetapan AKD 2019-2024

Foto: Sidang penetapan AKD Periode 2019-2024 di DPR Aceh, Jumat, 17 Januari 2020. (Muhammad Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) baru saja menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2019-2024. Namun, seperti rapat-rapat sebelumnya, beberapa anggota dewan terutama dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar melayangkan protes atas susunan AKD tersebut.

Protes ini disampaikan lantaran susunan AKD yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Suhaimi, tidak memuat nama-nama anggota dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP. Nama para politisi dari tiga fraksi tersebut tak hanya hilang dari susunan komisi-komisi, tetapi juga raib dari susunan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), maupun Badan Legislasi).

Ketua Fraksi Demokrat, HT Ibrahim bahkan melakukan intrupsi dalam sidang tersebut. Dia mempertanyakan alasan pimpinan DPR Aceh tidak mengumumkan surat fraksi yang telah dikirimkan dan meminta agar semua surat masuk dibaca.

“Tolong surat kami dibacakan, nggak boleh tidak dibacakan, mohon pengertiannya,” kata HT Ibrahim.

Dia juga menyebutkan surat yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat masih dianggap sah, karena pimpinan DPRA tidak mengumumkan pembatalannya dalam persidangan. Untuk itu, Fraksi Demokrat mengancam akan menolak keputusan paripurna yang telah ditetapkan tersebut. “Kami Fraksi Demokrat menolak hasil paripurna ini,” ujar HT Ibrahim.

Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi Golkar yang bahkan menyebutkan akan menyusun AKD tandingan di DPR Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPR Aceh akhirnya menetapkan AKD untuk Periode 2019-2024 pada Jumat, 17 Januari 2020. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah.

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, menyikapi protes tersebut mengatakan alasan tidak masuknya nama-nama dewan dari tiga fraksi itu lantaran tidak disertakan dalam daftar anggota AKD. Untuk itu, pimpinan beranggapan memasukkan nama-nama anggota dewan dari tiga fraksi tersebut dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Kita harus mengikuti ketentuannya, taat azas dan taat aturan,” katanya.

Dahlan juga menuturkan, sidang yang digelar itu merupakan hasil keputusan resmi dan merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya. “Ini hasil musyawarah mufakat melalui pertemuan formal dan informal dengan melibatkan seluruh Ketua Fraksi,” ujarnya.* (RED/C-008/RIL)

Shares: