Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)
Home Hukum Gadis di Aceh Besar diperkosa tiga remaja secara bergilir
Hukum

Gadis di Aceh Besar diperkosa tiga remaja secara bergilir

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga remaja asal Kabupaten Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.

Pelecehan terhadap korban yang berasal dari Aceh Besar itu terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022 di bengkel sepeda motor dan laundry di kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha menyebutkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17).

“YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” sebut Ryan dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022) malam.

Sementara MY dan FJH, kata Ryan, dijerat dengan Pasal 50 Jo dan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ryan menjelaskan, aksi pemerkosaan itu bermula pada hari Senin, 21 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, di mana MY menjemput korban di rumahnya.

Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke pantai Alue Naga, Banda Aceh.

Kemudian, lanjut Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar jam 00.30 WIB.

Saat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Ryan.

Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun dalam perjalanan bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Ryan.

Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di salah satu desa di Aceh Besar.

Di situ, kata Ryan, MY kembali melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian, lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ianya turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Ryan.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk. Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korba.

“Sambil menangis, korban pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB dan keesokan harinya, korban menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke Kepolisian,” ucap Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version