POPULARITAS.COM – Walhi Aceh menilai ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, terkait dengan kasus keberadaan tambang galian C ilegal di bantaran Sungai Krueng Aceh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Aceh, Ahmad Salihin dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025) di Banda Aceh. “Dugaan kita, aktivitas penambangan ilegal itu dibekingi aparat. Untuk itu, kita minta Kapolda Aceh menyelidikinya,” katanya.
Praktek Galian C yang dilakukan secara ilegal dan terbuka tersebut, apalagi dilakukan di tengah kota, tidak akan terjadi tanpa beking kuat dari APH. Untuk itu, penyelidikan masalah ini harus tuntas hingga menangkap oknum-oknum yang membekinginya, tambahnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang brutal dan mencoreng martabat hukum di negeri ini, karena terjadi di sempadan sungai dan dilakukan secara terang-terangan tanpa ada izin dan kajian lingkungan,” ujarnya.
Pernyataan ini menyusul laporan media yang mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh yang tetap beroperasi meski tanpa izin resmi. Bahkan Camat Lueng Bata telah mengirimkan surat kepada pemilik Galian C untuk menghentikan operasionalnya.
“WALHI Aceh juga mendapat tembusan surat penghentian aktivitas penambangan Galian C, jadi ini harus diusut, karena informasi yang kami peroleh ada keterlibatan oknum polisi, jadi polisi harus segera mengusut dan tangkap pelakunya, siapapun dia,” tegasnya.
Selain itu, Shalihin menyebutkan, pembiaran ini sebagai bentuk kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman ekologis.
“Wali Kota Banda Aceh tidak boleh diam. Harus segera bertindak sebelum tambang ini berubah menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin.
Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.
“Siapa yang bertanggung jawab jika warga terdampak? Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Apalagi jika pelindungnya adalah aparat hukum sendiri,” tegasnya.
Shalihin juga mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti. “Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana berat. Jangan lindungi pelaku, apalagi kalau mereka berseragam,” tandasnya.

Leave a comment