News

Ganggu keamanan dan ketertiban warga Moen Ikeuen Aceh Besar, WNA asal Amerika di deportasi dari Aceh

Ganggu keamanan dan ketertiban warga Moen Ikeuen Aceh Besar, WNA asal Amerika di deportasi dari Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial WP (52) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Pendeportasian WP dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan pihaknya mendeportasi WP lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

“WP diamankan oleh Polsek Lhoknga, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Gindo Ginting, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Gindo, WP diamankan polisi pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Setelah diperiksa pria itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Sehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan pendeportasian,” ujar Gindo Ginting.

Shares: