GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak
Kadiv Investigasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Mahmuddin. FOTO : HO | Popularitas.com
Home News GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak
News

GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kadiv Investigasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Mahmuddin meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengajukan pemberhentian sementara Mawardi Basyah dari Anggota DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

“Pimpinan (DPRA) harus segera mengajukan pemberhentian sementara, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Mahmuddin dalam keteranganya di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, kata Mahmuddin, Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada tanggal 17 April 2025 telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Aceh 10 Mawardi Basyah pada Pengadilan Negeri Meulaboh.

Perkara itu telah teregister dengan Nomor Perkara: 30/Pid.Sus/2025/PN MBO, dimana setelah dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh, status hukum Mawardi Basyah telah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 362 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diperkuat oleh PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD Provinsi/DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana minimal lima tahun atau dalam perkara tindak pidana khusus.

Selain itu, Mahmuddin menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, menurut Mahmuddin sebagaimana diatur dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyebutkan Pemberhentian sementara anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Usulan pemberhentian sementara ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan yang masih diterima secara utuh oleh Mawardi Basyah, dimana jika telah diberhentikan sementara yang bersangkutan hanya boleh menerima sebagian dari hak-hak keuangannya,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...