Home News GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak
News

GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak

Share
GeRAK Aceh minta pimpinan DPRA proses pemberhentian Mawardi Basyah sebab tersandung kesus kekerasan terhadap anak
Kadiv Investigasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Mahmuddin. FOTO : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kadiv Investigasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Mahmuddin meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengajukan pemberhentian sementara Mawardi Basyah dari Anggota DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.

“Pimpinan (DPRA) harus segera mengajukan pemberhentian sementara, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Mahmuddin dalam keteranganya di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Sebelumnya, kata Mahmuddin, Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada tanggal 17 April 2025 telah melimpahkan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil Aceh 10 Mawardi Basyah pada Pengadilan Negeri Meulaboh.

Perkara itu telah teregister dengan Nomor Perkara: 30/Pid.Sus/2025/PN MBO, dimana setelah dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Meulaboh, status hukum Mawardi Basyah telah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 362 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diperkuat oleh PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD Provinsi/DPRD diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana minimal lima tahun atau dalam perkara tindak pidana khusus.

Selain itu, Mahmuddin menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan Mawardi Basyah merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, menurut Mahmuddin sebagaimana diatur dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyebutkan Pemberhentian sementara anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 diusulkan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

“Usulan pemberhentian sementara ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan yang masih diterima secara utuh oleh Mawardi Basyah, dimana jika telah diberhentikan sementara yang bersangkutan hanya boleh menerima sebagian dari hak-hak keuangannya,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...