Home Hukum GeRAK soroti proyek septik tank Rp2,4 miliar pada PU Pijay
HukumNews

GeRAK soroti proyek septik tank Rp2,4 miliar pada PU Pijay

Share
Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menyoroti proyek pembangunan tangki septik pada Dinas Pekerjaan Umum dengan akumulasi anggaran Rp2,4 miliar yang dibagi-bagi dalam tujuh paket kegiatan, bahkan dinilai rawan terjadi masalah.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, tahun 2022 mengalokasikan dana Rp2,4 miliar bersumber DAK reguler untuk tujuh paket pembangunan tangki septik skala indivual minimal 50 KK yang tersebar ditiga kecamatan, meliputi Kecamatan Meureudu, Trienggadeng dan Bandar Baru, dengan anggaran perpaket Rp 350 juta, yang dikerjakan secara swakelola.

“Karena proyek (tangki septik) ini dipilah atau dibuat dalam proses pembangunan yang dibagi-bagi maka proses pembangunan ini rawan terjadi permasalahan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Jumat (29/7/2022).

Tidak hanya itu, proyek pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara swadaya justru membebani keuangan daerah dan terkesan boros.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah paket pekerjaan konstruksi berupa tangki septik dengan akumulasi anggaran sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber DAK reguler tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, dikerjakan secara swakelola.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, Orizal Safitri menyebutkan, alasan pengadaan barang dan jasa proyek tangki septik dilakukan secara swakelola, sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis).

“Sesuai Juknis dikerjakan oleh kelompok masyarakat,” jawab Orizal, Selasa (26/7/2022).

Katanya, dasar hukum yang digunakan dalam membelanjakan dana DAK reguler untuk pekerjaan tujuh paket kegiatan pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK secara swakelola itu berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...