Home News Google Digugat Rp71 Triliun Atas Tuduhan Langgar Privasi
NewsTeknologi

Google Digugat Rp71 Triliun Atas Tuduhan Langgar Privasi

Share
Lambang google. (ist)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Google menghadapi gugatan class action atas tuduhan melanggar privasi orang dan melacak penggunaan internet, bahkan ketika browser diatur ke mode pribadi atau Incognito.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Utara California menuduh bahwa Google melanggar undang-undang penyadapan dan privasi karena mencegat, melacak, dan mengumpulkan komunikasi, bahkan ketika orang menggunakan mode penyamaran Chrome dan mode peramban web pribadi lainnya.

“Google melacak dan mengumpulkan riwayat penelusuran konsumen dan data aktivitas web lainnya, apa pun pengamanan yang dilakukan konsumen untuk melindungi privasi data mereka,” bunyi gugatan, melansir CNET, Kamis, 4 Juni 2020.

Dalam gugatan disampaikan bahwa Google secara diam-diam mengumpulkan data melalui Google Analytics, Google Ad Manager, plug-in situs web, dan aplikasi lain, termasuk aplikasi seluler.

Atas tindakan itu, Google dan perusahaan induknya, yakni Alphabet digugat sebesar US$5 miliar atau setara dengan Rp71 Triliun. Nilai gugatan itu mewakili jutaan pengguna dan kompensasi sebesar US$5 ribu untuk setiap individu.

Terkait hal itu, Google mengatakan mereka membantah semua tuduhan dan telah merencanakan pembelaan. Juru bicara Google Jose Castaneda menjelaskan mode penyamaran di Chrome memberi pilihan bagi pengguna untuk menjelajahi internet tanpa aktivitas disimpan ke browser atau perangkat.

“Seperti yang kami nyatakan dengan jelas setiap kali Anda membuka tab penyamaran baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi Anda,” kata Castaneda.

Penggugat dalam kasus itu diwakili oleh firma hukum Boies Schiller & Flexner.

Melansir NBC News, penggugat menilai Google dapat mempelajari tentang teman-teman pengguna, hobi, makanan favorit, kebiasaan berbelanja, dan bahkan hal-hal yang paling intim dan berpotensi memalukan lewat Google Analytics, Pengelola Iklan Google dan plug-in situs web lainnya.

Penggugat menyatakan Google tidak dapat terus terlibat dalam pengumpulan data rahasia dan tidak sah dari hampir setiap orang Amerika lewat komputer atau telepon.

Para peneliti keamanan komputer sebenarnya telah lama menyuarakan keprihatinan bahwa Google dan pesaingnya dapat mengetahui profil pengguna dengan melacak identitas orang di berbagai mode penjelajahan, menggabungkan data dari penjelajahan internet pribadi, dan internet biasa.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Harga Pertamax dan BBM nonsubsidi di Aceh turun, kini Rp12.100 per liter
EkonomiNews

Wamenkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Minyak Tembus 112 Dolar AS

POPULARITAS.COM – Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik...

News

Mualem Upayakan Listrik Gratis di Huntara Korban Banjir Aceh

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan pemerintah akan terus...

News

Menhut Siapkan Oksigen dan Nebulizer untuk Lindungi Orangutan dari Asap Karhutla

POPULARITAS.COM – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat perlindungan bagi satwa liar khususnya orangutan,...

News

Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang

POPULARITAS.COM  – Pemerintah Aceh mendorong percepatan penyelesaian rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh...