HukumNews

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak

Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan Puskemas Beutong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya terhadap Bupati Nagan Raya.

Gugatan ini diajukan oleh Teungku H Abdullah Saleh selaku kuasa hukum dari Nurullah, dan kawan-kawan yang menggugat Bupati Nagan Raya terkait sengketa tanah Puskesmas Beutong yang sebelumnya diduga bermasalah.

Sidang tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue, Ngatemin dan anggota masing-masing Rosnainah dan  Edo Juniansyah SH pada Selasa (2/6) lalu.

“Gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Nagan Raya, Muhammad Maksum dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 5 Juni 2020.

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Maksum, Majelis hakim menyatakan para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Maksum menjelaskan perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari Nurullah, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, serta sejumlah anak penggugat terhadap lahan lokasi Puskemas Beutong yang mengklaim lahan tersebut milik mereka berdasarkan peninggalan suami dan orang tuanya.

Namun Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tanah dan bangunan Puskemas tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperoleh dari pelimpahan aset dari Kabupaten Aceh Barat.

Puskesmas ini berdiri sejak tahun 1974 dan telah diselesaikan terkait kepemilikan tanahnya, namun akhirnya penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Suka Makmue, Nagan Raya pada tahun 2019.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah bersama sejumlah pengacara lainnya masing-masing Agus Jalizar, Abdul Hadi, serta Zulfikar menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah diajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” kata Said Atah.

Menurutnya, pada dasarnya para penggugat tidak memiliki atas hak di tanah objek sengketa dan Puskesmas Beutong merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Pihaknya menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan, tuturnya. (ANT)

Shares: