Home News Hakim Nyatakan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur
News

Hakim Nyatakan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Share
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (26/1). (Foto: JPNN)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab atas tindakan hukum polisi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.

Hakim tunggal Suharno menilai bahwa permohonan tak bisa dilanjutkan lantaran sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3).

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” Suharno dalam persidangan.

Dia mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Menurutnya, sidang perkara pokok Rizieq pada Selasa (16/3) kemarin juga telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka persidangan.

“Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya lagi.

Diketahui, sidang pidana kasus kerumunan Rizieq di Petamburan itu ditunda hingga Jumat (19/3) lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.

Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.

Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.

“Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version