Home News Hakim Vonis Cut Bul dengan Penjara 22 Hari
News

Hakim Vonis Cut Bul dengan Penjara 22 Hari

Share
Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis selebgram asal Aceh Utara, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dengan hukuman 22 hari penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (13/10/2021).

Baca: Kasus Lakalantas, Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara

Dilihat di SIPP PN Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), majelis hakim menyatakan terdakwa Cut Bul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Wahyuni Rosita (Cut Bul) dengan pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) hari,” demikian isi putusan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menyatakan barang bukti berupa satu unit mopen Honda Civic  BL 1584 FQ (BL 1 CB), dikembalikan kepada terdakwa Cut Wayuni (Cut Bul),” sebut majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP dikembalikan kepada saksi Ridwan Bin (Alm) M. Hasan.

“Satu buah CD rekaman CCTV, dilampirkan dalam berkas perkara. Membebankan  biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah),” demikian isi putusan tersebut.

Sebelumnya, selebgram asal Aceh Utara Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul terlibat laka-lantas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi Oktober 2020 lalu. Awalnya Cut Bul yang mengendarai mobil Civic melaju dari arah Jambo Tape menuju simpang Taman Sri Ratu Safiatuddin dengan kecepatan sedang.

Sementara dari arah yang sama juga melaju sepeda motor yang dikendarai oleh korban LH (37) beserta anaknya yang berusia 5 tahun.

Namun, saat itu Cut Bul hendak mendahului sepeda motor itu lantas menyenggol stangnya, mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai LH terjatuh.

“Mobil hendak mendahului dari lajur kanan, namun karena kurang memperhatikan kebebasan jalan sehingga menyenggol stang motor yang dikendarai korban dan terjadilah laka lantas,” kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, Kamis (5/8/2021).

Setelah kejadian tersebut LH sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas, nyawa LH tidak tertolong dan meninggal dunia. Sementara anaknya selamat dalam peristiwa itu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...