Home News Ibu Hamil yang Divaksin Harus Dikawal Dokter
News

Ibu Hamil yang Divaksin Harus Dikawal Dokter

Share
Epidemiolog: Menghadapi KIPI Vaksin Covid-19 Juga harus Dipersiapkan
Ilustrasi injeksi vaksin Corona. (Foto: BBC World)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah terus berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19 terutama terhadap ibu hamil dan menyusui, serta bayi.

Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jumlah kasus ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 35.099 sedangkan bayi baru lahir usia 0-12 bulan sebanyak 24.591.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut berdasarkan rekomendasi terbaru, ibu hamil dengan kondisi tertentu sudah boleh menerima vaksin Covid-19.

Namun ia menyarankan harus ada pengawalan ketat dari dokter bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi.

“Kalau untuk ibu hamil harus ada rekomendasi dari dokter masing-masing. Karena ibu hamil kan dalam kandungannya mengeluarkan imun secara alamiah, sedangkan kalau vaksinasi imunnya dirancang secara nonalamiah,” ujar Menkes Budi saat ditemui di lokasi vaksinasi CT Corp bekerja sama dengan Kemenkes RI, di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (28/6).

Menkes melanjutkan, hal tersebut untuk mengantisipasi risiko muncul indikasi pascavaksinasi, sehingga disarankan ibu hamil dikawal oleh dokter sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.

“Sarannya, harus benar-benar dikawal ketat oleh dokter,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dalam pernyataannya, kata Budi, pernah bicara soal pentingnya memprioritaskan ibu hamil dalam penanganan Covid-19.

CDC menyebut, ibu hamil yang terinfeksi akan mengalami gejala yang lebih berat dibandingkan ibu yang tidak hamil. Ibu hamil akan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, ventilator, dan alat bantu medis lainnya.

“Terutama varian delta yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan dan kematian,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).

Untuk mencegah gejala berat pada ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, POGI memberi kelonggaran bagi ibu hamil untuk bisa vaksin Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun dan memiliki BMI di atas 40
  • Mengidap komorbid diabetes dan hipertensi
  • Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...