Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. | FOTO: ANTARA
Home News Imbas Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR
News

Imbas Corona, Negara Tak Kasih THR untuk Anggota DPR dan MPR

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan selain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta jajaran menteri dan kepala daerah, Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran juga tidak akan diberikan kepada anggota DPR, MPR, serta DPD.

Keputusan tersebut disampaikan Ani usai melakukan Sidang Kabinet bersama Jokowi di tengah pandemi virus corona. “Seperti presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapat THR,” ujarnya melalui video conference, Selasa, 14 April 2020.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan  THR hanya akan diberikan kepada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jajaran eselon 3 dan ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja.

Selain itu, Ani mengatakan pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu. Pembayaran THR akan dilaksanakan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden yang mengatur soal pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR.

“Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga,” terang dia.

Sebelumnya, Ani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona.

“Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2,” katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version