POPULARITAS.COM – Imbas diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), sebanyak 7.269 warga di Pidie Jaya, kini biaya perobatannya tak lagi ditanggung.
Informasi itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Sosial Pidie Jaya, Azhariyadi dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (7/5/2026). Dia menyebutkan bahwa, lewat peraturan terbaru tersebut, maka otomatis warga di daerah ini yang berada pada desil 8-10, atau setara 7.269 jiwa, praktis tidak lagi dibiayai pemerintah untuk perobatan.
Dari total penduduk Pidie Jaya berjumlah 168.326 jiwa dengan KK 51.798, sebanyak 9.980 KK dengan jumlah jiwa 36.939 masuk dalam katagori desil I. Kemudian desil 2, 8.561 KK untuk jiwa berjumlah 31.041 jiwa.
Selanjutnya desil 3 sebanyak 26.422 jiwa dalam 7.798 KK. Desil 4, 6334 kk dengan jumlah jiwa 19.078 jiwa. Desil 5 berjumlah 5.861 KK dengan jiwa 16.961 jiwa.
“Untuk para kelompok ini, segala bentuk pembiayaan kesehatan ditanggung pemerintah pusat” katanya.

Kendati demikian, pihaknya rutin berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam hal data desil masyarakat Pidie Jaya.
Dilihat popularitas.com, dari 7.269 jiwa warga Pidie Jaya yang masuk dalam desil 8-10 itu terdiri. Masyarakat yang masuk desil 8 memiliki jumlah terbanyak yang mencapai 5.356 jiwa dari 1.751 KK.
Kemudian desil 9 berjumlah 1.459 jiwa dari 568 KK. Sedangkan Desil 1o hanya 193 KK dengan jumlah jiwa 454 KK.
Masih data tabel perbandingan jumlah KK dan jiwa berdasarkan desil nasional Kabupaten Pidie Jaya, terdapat juga sebanyak 4.131 jiwa yang masuk dalam katagori null.
Leave a comment