Sekretaris Pansus Minerba dan Migas DPR Aceh Nurdiansyah Alasta menemukan setidaknya terdapat 450 titik lokasi pertambangan emas tanpa izin alias ilegal. Praktek pertambangan ilegal itu libatkan lebih dari seribu beko dikendalikan berbagai pihak dan diketahui aparatur keamanan.
Koordinator Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menilai, dampak terbesar dari praktek tambang ilegal di provinsi ujung barat Sumatra tersebut, tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tapi jauh lebih dari itu adalah kerusakan lingkungan yang parah sebagai akibat penggunaan air raksa. “Jangan kita tinggalkan lingkungan rusak untuk generasi Aceh masa depan,” katanya.

Leave a comment