Home News Informasi baru terkait vonis bebas  DP bin J, Nenek Korban laporkan pelaku lain ke Polda Aceh
News

Informasi baru terkait vonis bebas  DP bin J, Nenek Korban laporkan pelaku lain ke Polda Aceh

Share
Pemuda asal Bireuen coba rudapaksa ibu dua anak di Banda Aceh
Ilustrasi (internet)
Share

POPULARITAS.COM – Belum hilang ingatan publik terkait dengan kasus rudapaksa yang dibebaskan oleh Mahkamah Syariyah (MS) Aceh beberapa waktu lalu. DP bin J di vonis bebas dari jerat hukum oleh institusi kehakiman tersebut dari kurungan badan 200 bulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Tarmizi, kuasa hukum terdakwa DP bi J terduga pemerkosaan anak di bawah umur mengaku putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah memvonis bebas terdakwa sudah adil.

Menurutnya, terdakwa DP merupakan korban fitnah dari seseorang. Padahal yang melakukan perbuatan pemerkosaan itu ialah orang lain. Pihaknya juga sudah membuat laporan untuk menjerat pelaku sebanarnya.

“Terdakwa ini (DP) korban fitnah seseorang. Anak ini memang korban, tapi yang melakukan orang lain. Terhadap pelaku kami sudah membuat laporan pada 29 Maret 2021,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Informasi terkait pembebasan DP bi J ini, selaras dengan laporan perempuan berinisial EM (50), yang merupakan nenek dari korban rudapaksa yang disangkakan kepada terdakwa yang di vonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariyah Jantho.

Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh, mengatakan, EM telah melaporkan pelaku lainnya pada 29 Maret 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadau (SPKT) Polda Aceh.

Dari laporan EM itu, katanya, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Sejauh ini, kata Winardy, penyidik baru melakukan pemeriksaan pada pelapor dan korban. Penyidik juga sedang mendalami keterangan keduanya.

“Kita masih mendalami keterangan dengan melakukan penyelidikan,” tutur Winardy.

Seperti diketahui, kasus rudakpaksa anak bawah umur itu sempat menyita perhatian publik sejak beberapa hari ini. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa korban diperkosa oleh ayah dan pamannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...