Home News Ini 3 Syarat dan Cara Dapat Listrik Gratis dari Jokowi
News

Ini 3 Syarat dan Cara Dapat Listrik Gratis dari Jokowi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Beberapa orang mengalami ekonomi sulit di tengah pandemi corona. Pemerintah pun memberikan keringanan untuk biaya jasa listrik selama 3 bulan ke depan. Sayangnya, listrik gratis ini tidak bisa dinikmati secara cuma-cuma oleh seluruh masyarakat.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, “Pemerintah akan memberikan keringanan sejumlah penggunaan maksimum KWh selama tiga bulan belakang. Untuk golongan 450 VA, mulai April, Mei hingga Juni akan mendapat listrik gratis sebesar jumlah penggunaan maksimum di tiga bulan sebelumnya dari Januari ke Maret.”

Berikut syarat dan cara mendapatkan listrik gratis dari pemerintah:

  1. Golongan Tertentu

Listrik gratis yang diberikan pemerintah hanya untuk golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik sebesar 450 Volt Ampere (VA). Data PT PLN (Persero) mencatat ada sekitar 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah.

  1. Subsidi 50 Persen

Selain daya listrik 450 VA, untuk daya 900 VA diberikan subsidi diskon sebesar 50 persen. PT PLN mencatat, pelanggan dengan daya 900 VA ada sekitar 7 juta.

  1. Berlaku 3 bulan

Fasilitas listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan subsidi 50 persen untuk daya 900 VA berlaku selama tiga bulan. Mulai dari April, Mei dan Juni 2020.

Lalu bagaimana yang menggunakan listrik token?

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, “Untuk prabayar golongan 450, atau yang beli token, itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan. Kami dan PLN, sudah punya profile-nya pelanggan dan mereka ketahuan beli maksimumnya dalam 3 bulan terakhir itu berapa,” kata Rida melalui video conference kepada wartawan, Rabu (1/4).

Sementara itu untuk pelanggan golongan 900 VA, pemerintah tetap menggunakan angka pembelian listrik maksimum selama tiga bulan sebelumnya. Nantinya, setengah jumlah listrik dari angka tersebut akan digratiskan.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...