POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kembali agar para jemaah haji tidak mencoba membawa air zam-zam secara mandiri ke dalam koper kabin maupun koper bagasi.
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf mengatakan, memasukan air zam-zam ke dalam koper adalah pelanggaran terhadap aturan penerbangan. “Dan dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan bagasi di Bandara,” katanya dalam keterangan video, Senin (1/6/2026).
Dia menjelaskan, jemaah tidak perlu membawa air zam-zam secara mandiri dalam barang bawaan bagasi.
Karena air zam-zam nantinya akan diberikan setelah tiba di Tanah Air di debarkasi masing-masing.
“Setiap jemaah haji Indonesia akan menerima air zam-zam sebanyak 1 galon berisi 5 liter per orang di debarkasi masing-masing setelah nantinya tiba di Tanah Air sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Larangan membawa cairan ke dalam kabin dan bagasi penerbangan merupakan bagian dari regulasi penerbangan internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO) dokumen 8973.
Dilansir dari Instagram Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali @baliairport. Aturan ini berkaitan dengan benda cair yang bisa dibawa dalam penerbangan yakni liquid, aerosols, dan gels (LAGs).
Benda tersebut tak sebatas air, tetapi ada juga makanan, perlengkapan kosmetik, sabun, hingga lotion. Di Indonesia, aturan ini diimplementasikan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Namun bukan berarti semua benda berbentuk cairan atau setengah padat tak bisa dibawa. Dalam aturan tersebut dijelaskan, kapasitas per kemasan atau wadah maksimal bisa dibawa 100 ml. Wadah ini tak boleh lebih besar, meskipun cairan di dalamnya tak lebih dari 100 ml.
Ketentuan pembatasan pengangkutan cairan di bagasi kabin penerbangan internasional ini tidak berlaku untuk beberapa hal saja seperti: Obat-obatan medis Makanan, minuman atau susu untuk bayi Makanan atau minuman penumpang untuk diet khusus

Leave a comment