POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus membuat baru dengan mengulang tes kompetensi dari awal.
Dalam putusan 267/PUU-XXIV/2026, MK mengatakan, alasan mereka menyatakan perkara ini Niet ontvankelijke verklaard (NO) adalah kurangnya syarat formal yang harus dipenuhi pemohon.
Pertimbangan hukum MK menyebut, pemohon yakni seorang guru bernama Ahmad Royani telah menyerahkan perbaikan permohonan secara online melalui email, namun ternyata berkas perbaikan dan alat bukti yang disampaikan ke MK tidak mencantumkan tanda tangan, termasuk tidak dibubuhi meterai.
“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” tulis putusan MK yang dibacakan, Rabu (13/8/2026).
Berdasarkan hal tersebut, MK kemudian berpendapat tidak ada keraguan menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwernang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tulis konklusi putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima atau NO.
Permohonan dari seorang guru
Adapun dalam permohonan perbaikannya, Guru Ahmad mengeluhkan pemberlakuan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Pasal itu disebut sebagai dasar kepolisian untuk beralasan, jika terlambat memperpanjang SIM walaupun hanya tiga hari, wajib dilakukan pembuatan baru.
“Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ucapnya lagi.
Terlebih, Ahmad menguraikan alasan terlambat mengurus perpanjangan adalah tugas negara sebagai seorang guru.
Dia menyebut, saat tenggat waktu masa berlaku SIM terdapat kegiatan asesmen simulative akhir tahun untuk para siswa yang tidak bisa ditinggalkan. “Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo,” tulis Ahmad.
Ahmad tak berkilah ada kelalaian admininstratif, namun ia menilai tak sepatutnya kelalaian administratif dipatok dengan sanksi tes kompetensi.
Sebab itu, dia menawarkan adanya sanksi yang lebih adil dalam hal ini pengenaan denda untuk setiap masa tenggang keterlambatan.
Misalnya tingkat 1 keterlambatan ringan 1-30 hari denda biaya perpanjangan 25 persen, denda keterlambatan 31-90 hari 50 persen, dan denda keterlambatan 90-365 hari atau 1 tahun denda 75 persen biaya administrasi maksimal.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK membuat tafsir baru Pasal 85 ayat 2 yang memuat hak masa tenggang dengan sanksi denda administratif berjenjang.
“Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun,” tulis petitum pemohon.


Leave a comment