HukumNews

Ini Duduk Perkara Penangkapan Mentri KKP Edy Prabowo

KPK Tahan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)

POPULARITAS.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus suap soal ekspor benur (benih lobster). Begini duduk perkara kasus ini.

Duduk perkara kasus ini ditulis berdasarkan keterangan dari jumpa pers KPK, mulai Rabu (25/11) malam hingga pergantian hari, disiarkan langsung lewat kanal YouTube KPK RI.

Edhy Prabowo dan rombongan ditangkap KPK sepulangnya dari Hawai, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Rabu (25/11) pukul 00.30 WIB. Selain itu, ada pula kegiatan tangkap tangan di Tangerang dan Depok. Total ada 17 orang ditangkap KPK.

Inilah Duduk perkaranya

Pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Pihak yang hendak menjadi eksportir benur harus memenuhi penilaian Tim Uji Tuntas sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan itu.

Tim Uji Tuntas dipimpin oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Ada pula Staf Khusus Menteri Edhy bernama Safri (SAF) selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) bernama Suharjito (SJT) datang ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bertemu SAF. PT DPPP hendak menjadi eksportir benur. Untuk mengekspor benur, maka syaratnya harus melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK). PT ACK ini bertindak sebagai ‘forwarder’ benur dari dalam negeri ke luar negeri.

Supaya diterima sebagai eksportir benur, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564,00.

“Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster benur, dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakna perusahaan PT ACK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.

Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur kemudian masuk ke rekening PT ACK. Adapun PT ACK sendiri dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.

Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. “Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Nawawi.

5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan stafsus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

“Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” kata Nawawi.

“Di samping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100 ribu dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total Rp 436 juta dari AM,” kata Nawawi.

Jadi, dugaan KPK, duit dari para calon eksportir benur yang terkumpul di rekening PT ACK itu kemudian ditransfer ke rekening lain dan digunakan untuk belanja-belanja di luar negeri. ( detik.com)

Shares: