News

Ini Harus Disiapkan Belajar Tatap Muka di Tengah Covid-19

Ini Harus Disiapkan Belajar Tatap Muka di Tengah Covid-19
Ilustrasi

 – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021 mendatang untuk semua tingkatan.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Untuk mempersiapkan belajar tatap muka, Dinas Pendidikan Aceh sudah mengintruksikan seluruh sekolah di Aceh, terutama tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA-SMK) untuk membentuk Satgas Covid-19 khusus di sekolah.

Bagi sekolah yang belum membentuk Satgas khusus dan protokol kesehatan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan, tidak dibenarkan untuk membuka sekolah tatap muka.

“Bagi yang belum ada Satgas sekolah kita tidak izinkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmad Fitri.

Untuk membuka kembali belajar tatap muka, sebut Rahmat, yang pertama harus diperhatikan adalah pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah. Makanya ia bersama tim berulang-ulang melakukan pemantauan kesiapan sekolah menuju belajar tatap muka di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rachmat Fitri HD sempat melakukan kunjungan ke seluruh Aceh untuk memantau perkembangan keberlangsung pendidikan di tengah pandemi sejak awal Oktober 2020 tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).

Pagebluk Covid-19 di Serambi Makah memaksakan seluruh dunia pendidikan dihentikan secara tatap muka. Upaya ini dilakukan untuk melindungi siswa-siswi terpapar dari virus asal Wuhan, China ini.

Pembelajaran secara daring mulai diterapkan sejak 27 Maret 2020. Saat itu terdapat 4 kasus Covid-19, seorang di antaranya meninggal dunia. Melalui Instruksi Gubernur Aceh nomor 04/INSTR/2020, belajar dari rumah untuk siswa sekolah diberlakukan hingga 30 Mei. Belakangan, penerapannya diperpanjang hingga 20 Juni 2020, dengan menerbitkan instruksi baru bernomor 08/INSTR/2020.

Sebelum masa berlaku instruksi itu berakhir, aturan belajar dari rumah dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai pembelajaran pada masa pandemi yang dikeluarkan pada 15 Juni. SKB itu diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Sesudah hampir dua bulan berjalan, pemerintah kemudian mengumumkan revisi isi SKB 4 Menteri, pada 7 Agustus 2020. Hasil penyesuaian itu menetapkan sekolah yang berada di zona kuning juga sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mengikuti sekolah di zona hijau.

Pembelajaran jarak jauh yang berlaku secara nasional ini untuk melindungi siswa terpapar virus corona. Selain itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lebih luas di Serambi Makah maupun sejumlah provinsi lainnya seluruh Indonesia.

Rachmat mengaku, berkunjung ke sejumlah sekolah seluruh Aceh selain memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi. Pihaknya juga memastikan sekolah sudah siap secara perangkat pencegahan Covid-19 untuk membuka belajar tatap muka.

Setiap sekolah diwajibkan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tersedia sabun. Adanya Satgas Covid-19 khusus di sekolah, hingga meminta semua siswa dan guru menggunakan masker.

Begitu juga melakukan edukasi apa saja yang harus dilakukan pihak sekolah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Sehingga dapat menghambat penyebaran virus corona tersebut.

“Sekolah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan dilarang melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Rachmat Fitri.

Upaya lain yang disosialisasikan, sebutnya, setiap siswa saat berangkat dari rumah sudah terlebih dahulu berwudhuk dan menggunakan masker. Ini dilakukan ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19 saat sekolah mulai belajar secara tatap muka.

Adapun standar prosedur operasi yang harus dilakukan sekolah sebagaimana instruksi Mendikbud adalah menjaga jarak kursi siswa minimal 1,5 meter.

Lalu jumlah maksimal peserta didik per ruangan kelas untuk PAUD 5 orang dari standar 15 peserta didika, SD hingga SMA sederajat 18 peserta didik dari standar 36 siswa. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) 5 peserta didik dari standar 8 siswa.

Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting, ditentukan oleh masing-masing satuan Pendidikan masing-masing. Ini agar tidak terjadi banyak kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus corona.

Hal yang penting lain dipersiapkan adalah seluruh peserta didik dan guru wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker bedah sekali pakai.

Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir mennjadi opsi lain menggunakan hand sanitizer. Kendati disarankan baik siswa maupun guru diminta tetap mambwa hand sanitizer.

Sampai di sekolah, bagi siswa maupun guru untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak berkerumun dan terjadi kontak fisik. Hal terpenting lainnya adalah menerapkan etika batuk atau bersin.

“Guru harus memastikan tidak terjadi kerumunan, baik waktu istirahat maupun waktu pulang,” tukasnya.[adv]

Shares: