EkonomiNews

Irwandi Minta Dewan KEK Arun Percepat Realisasi

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menagih janji Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang dibentuk oleh presiden untuk mempercepat realisasinya.

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menagih janji Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang dibentuk oleh presiden untuk mempercepat realisasinya.

Irwandi Yusuf dalam rapat rapat koordinasi, Kamis (09/11/2017) menyebutkan, kunci utama kesuksesan  KEK Arun, Lhokseumawe terletak pada Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP). Ini seperti tertuang dalam pasal 5 ayat (2) PP Nomor 5 Tahun 2017, menyebutkan bahwa BUPP yang bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolan KEK Arun Lhokseumawe.         

“Hari ini saya tagih kembali komitmen saudara-saudara. Saya tunggu bukti keseriusannya untuk membangun Aceh. Jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sampaikan kepada saya, dan kepada pihak-pihak terkait untuk kita carikan alternatif solusi bersama-sama, jangan didiamkan. Masyarakat Aceh sudah terlanjur berharap banyak pada KEK Arun, jangan sampai rakyat kecewa,”  tegas Irwandi Yusuf dalam rapat tersebut di Jakarta.

 Irwandi meminta kepada pihak Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (PT. Pertamina, PT. Pelindo I, dan PT. PIM), serta Badan Usaha Milik Aceh yaitu PDPA sebagai pengusul KEK Arun untuk segera membentuk badan hukum perseroan sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk membangun dan mengelola KEK Arun Lhokseumawe.

Sedangkan  khusus kepada Walikota Lhokseumawe, sebagai Wakil Ketua I, dan Bupati Aceh Utara sebagai Wakil Ketua II, Gubernur meminta agar berperan lebih optimal dalam memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, teknis dan non-teknis.

“Salah satu bentuk dukungan yaitu segera melimpahkan kewenangan perizinan kepada administrator KEK Arun Lhokseumawe, serta memberikan dukungan insentif dan pengurangan pajak dan /atau retribusi sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku,” pinta Irwandi.

Kata Irwandi, seiring telah ditetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Administrator KEK Arun Lhokseumawe, diharapkan kepada Kepala BKPM, dan Menteri Perdagangan segera mendelegasikan kewenangan perizinan dan non-perizinan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe.

Irwandi  mengharapkan pada minggu II bulan Desember 2017 dapat diresmikan peluncuran operasional KEK Arun Lhokseumawe. “Semoga dengan kehadiran KEK Arun, iklim investasi di Aceh semakin membaik untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di bumi Aceh,” pungkas Irwandi.[acl/rel]

Shares: