Home News Istana Respons Surat Pemkab Pidie Jaya Soal Pengangkatan Honorer, Ini Isinya
News

Istana Respons Surat Pemkab Pidie Jaya Soal Pengangkatan Honorer, Ini Isinya

Share
Guru Honorer K2 Pidie Jaya Seruduk Kantor DPRK
Honorer K2 Pidie Jaya Seruduk Kantor DPRK. (popularitas/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, telah mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat, tindak lanjut dari tuntutan tenaga honorer yang meminta untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, pada Desember 2020 lalu sejumlah tenaga honorer non katagori di Pidie Jaya, menyurati Bupati dan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, menuntut diangkat sebagai PNS.

Menanggapi tuntutan tenaga honorer non katagori itu, Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas bersama Ketua DPRK setempat, A. Kadir Jailani langsung menyurati Presiden Joko Widodo.

Surat Bupati Pidie Jaya serta surat Ketua DPRK setempat itu masing-masing bernomor bernomor 800/32, dan 420/01 yang dikirim pada Januari 2021.

Informasi diperoleh popularitas.com, bahkan Kemensetneg RI telah mengirim surat terusan ke Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, ikhwal surat Bupati dan DPRK Pidie Jaya itu tentang tuntutan tenaga honorer non katagori itu agar diangkat sebagai PNS.

Surat tersebut, tembusannya masing-masing juga dikirim ke Bupati dan DPRK Pidie Jaya.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Saifullah menyebutkan, berkenaan pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, pihaknya sudah mengirimkan surat tuntutan tenaga honorer non katagori itu ke Pemerintah Pusat.

Surat dari dewan ditandatangani langsung Ketua DPRK A Kadir Jailani, yang dikirim pada 4 Januari 2020 lalu.

Dikatakan, surat tentang tuntutan tenaga honorer itu merupakan salah satu langkah DPRK Pidie Jaya dalam upaya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Surat tuntutan tenaga honorer non katagori itu kami kirim ke Presidien, pada awal tahun 2021, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap masyarakat,” kata Ketua Komis Saifullah (21/2/2021).

Dilihat popularitas.com, surat balasan dari Presiden Jokowi melalui Kemensegneg itu diterima Bupati dan DPRK Pidie Jaya pada 26 Januari 2021.

Di mana poin penting dalam surat balasan Kemensetneg itu “Mengingat subtansi yang disampaikan berkaitan dengan bidang tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama ini kami kami teruskan keempat surat sebagai bahan kajian guna memperoleh penangan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” isi yang termaktum dalam surat Kemensetneg itu.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...