POPULARITAS.COM – Komisi IX DPR akan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto menilai, pembahasan keberlanjutan pembiayaan program jaminan Kesehatan nasional (JKN) menjadi urgensi nasional.
Menurutnya, wacana kenaikan iuran bisa diterima jika bertujuan untuk menjamin kesinambungan layanan. Ia menyoroti sejak Undang-Undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004 diberlakukan, akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat makin membaik, khususnya bagi golongan miskin.
Namun, sejumlah tantangan besar muncul mulai dari rasio klaim BPJS sudah tembus 110%, iuran belum pernah disesuaikan sejak 2020, inflasi kesehatan terus naik, dan net aset BPJS diperkirakan tinggal Rp 10 triliun di 2025.
Kondisi ini dianggap membahayakan keberlanjutan program BPJS Kesehatan jika tidak segera diatasi.
Berdasarkan aturan, evaluasi iuran BPJS Kesehatan seharusnya dilakukan setiap dua tahun. Namun, terakhir kali tarif naik adalah pada 2020, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun besaran iuran saat ini (per 2025):
Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
Kelas III: Rp35.000/orang/bulan (masih disubsidi pemerintah)
Ia menambahkan saat ini pemerintah, DJSN, dan DPR sedang mencari formulasi terbaik untuk menyelamatkan pembiayaan BPJS, sembari tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah memberi sinyal bahwa iuran BPJS akan naik pada 2026. Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia menekankan manfaat layanan yang makin luas berarti biaya pun akan meningkat.
“Kalau manfaat makin besar, berarti biayanya memang makin tinggi,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (21/8/2025).
Rencana kenaikan iuran ini juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, di mana pemerintah akan mempertimbangkan daya beli domestik dan kondisi fiskal negara sebelum memutuskan angka pasti.

Leave a comment