Cek Midi, Kolektor Manuskrip Kuno Aceh Sudah Lama Bicara Ganja Jadi Obat
Lahan ganja di kawasan pegunungan Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Kamis 14 Maret 2019. (Al Asmunda)
Home News Jadi Tanaman Binaan Kementan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia
News

Jadi Tanaman Binaan Kementan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Meski tercatat menjadi 1 dari 66 tanaman obat binaan, namun Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto menyebut ganja tetap ilegal di Indonesia. Baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas.

“Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan,” kata Bambang seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8/2020).

Ia menekankan bahwa daftar binaan tersebut dikeluarkan untuk mendaftar tanaman apa saja yang diawasi oleh Kementan dan tidak dibudidaya.

“Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, ga boleh sama sekali,” lanjutnya.

Jika dilegalkan, menurut Bambang, akan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Ganja tetap diawasi oleh Kementan, namun Bambang menyebut tak ada rencana Kementan untuk membudidayakan ganja sebagai tanaman obat.

“Melabrak UU tidak boleh lah, hanya Permentan toh,” pungkasnya. Di dalam Permentan tersebut juga menetapkan jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version