HukumNews

Jadi tersangka korupsi lahan zikir, Kadis PUPR Banda Aceh dijemput penyidik di kantor

MY jalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, Senin (7/8/2023). Foto: Jerry

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas PUPR Banda Aceh berinisial MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa.

MY dijemput oleh penyidik Sat Reskrim kepolisian setempat yang dipimpin Kompol Fadhillah Aditya Pratama di kantor PUPR Banda Aceh, kawasan Pango, Senin (7/8/2023) siang.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“MY saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Adiya Pratama, Senin (7/8/2023).

Dengan ditetapkannya MY, maka tersangka korupsi lahan zikir menjadi tiga orang. Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yaitu DA selaku mantan Keuchik Ulee Lheue dan SH selaku Mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh.

Shares: