POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teugku H. Faisal Ali menegaskan perangkat MPU diwajibkan bersikap netral dalam kontestasi Pemilihah Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Soalnya, keberadaan MPU di Aceh maupun kabupaten, kota di Provinsi paling ujang barat itu sendiri saat memasuki musim Pemilu salah satunya adalah memberikan pandangan dan saran agar kontestasi politik berjalan santun dan damai. “MPU punya sikap, bahwa seluruh perangkat MPU dari dulu sampai sekarang MPU tidak boleh ada keterkaitan dengan politik,” kata Ketua MPU Aceh kepada popularitas.com, Jumat (25/10/2024) di Banda Aceh
Atas dasar kenetralan itulah sambung pria yang akrab disapa Lem Faisal, MPU dari dulu hingga sekarang masih konsisten tidak pernah bersedia menerima politisi atau calon kontestan politik berkunjung ke organisasi tersebut. “Tapi anggota DPRA atau DPRK berdasarkan komisi-komisi itu kita terima. Tapi dari partai maupun dari calon itu tidak pernah,” tegas Lem Faisal.
Kata lagi, bahkan dalam setiap momen kontestasi politik, baik itu Pemilu maupun Pilkada, MPU memiliki kewajiban menjaga netralitas. “MPU berkewajiban menjaga kenetralan. Karena tugas MPU memberikan pandangan agar berpolitik secara santun. Karena siapapun calon dia adalah orang MPU, tidak ada si A (Paslon) tidak ada si B (paslon),” tegasnya.
Bahkan jika ada anggota MPU yang membawa embel-embel atau nama organisasi untuk berkampanye atau menjadi tim pemenangan salah satu paslon dapat dikenai sanksi, pungkasnya.