News

Polisi Gerebek Rumah di Syiah Kuala yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh menciduk empat tersangka  penyalaghunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan ini terjadi disebuah rumah kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Penangkapan terjadi saat para tersangka berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Leupung, Aceh Besar, TF (27) warga Aceh Utara sedang menghisap sabu disebuah kamar tempat mereka huni. Saat itu petugas mendobrak pintu rumah dan melihat adanya ganja dan sabu yang berada di lantai kamar serta bong sabu di atas lemari dalam kamar tersebut,” kata Raja dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2020.

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan interogasi ketiga tersangka dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp 200 ribu rupiah.

“Sabu yang dipergunakan oleh ketiga tersangka diperoleh dengan cara dibeli pada tersangka MU sebesar Rp 200 ribu di perumahan Panteriek, Lueng Bata pada hari Jumat lalu,” katanya.

Tidak menunggu lama, petugas bergerak ke rumah tersangka MU di kawasan Lueng Bata dan berhasil mengamankan tersangka tanpa pelawanan.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram dan ganja dengan berat 0,33 gram.

Berdasarkan keterangan darri ke empat tersangka, MU memperoleh sabu dari ZUL (31) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di sebuah depot air gampong Lampermai.

Sabu yang diperoleh dari tersangka Zul dipergunakan bersama – sama didalam sebuah kamar. Setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapn terhadap tersangka ZUL di sebah depot air, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Sabtu dini kemarin.

“Selain melakukan penangkapan atas penjual sabu, petugas juga  menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu serta timbangan digital milik tersangka ZUL,” ucapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (dani)

Shares: