Home News Polisi Gerebek Rumah di Syiah Kuala yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu
News

Polisi Gerebek Rumah di Syiah Kuala yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Share
Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh menciduk empat tersangka  penyalaghunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, penangkapan ini terjadi disebuah rumah kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Penangkapan terjadi saat para tersangka berinisial NR (27) warga Pidie, RPP (27) warga Leupung, Aceh Besar, TF (27) warga Aceh Utara sedang menghisap sabu disebuah kamar tempat mereka huni. Saat itu petugas mendobrak pintu rumah dan melihat adanya ganja dan sabu yang berada di lantai kamar serta bong sabu di atas lemari dalam kamar tersebut,” kata Raja dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2020.

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan interogasi ketiga tersangka dan diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari MU (27) warga Pidie Jaya dengan harga Rp 200 ribu rupiah.

“Sabu yang dipergunakan oleh ketiga tersangka diperoleh dengan cara dibeli pada tersangka MU sebesar Rp 200 ribu di perumahan Panteriek, Lueng Bata pada hari Jumat lalu,” katanya.

Tidak menunggu lama, petugas bergerak ke rumah tersangka MU di kawasan Lueng Bata dan berhasil mengamankan tersangka tanpa pelawanan.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 0,15 gram dan ganja dengan berat 0,33 gram.

Berdasarkan keterangan darri ke empat tersangka, MU memperoleh sabu dari ZUL (31) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar di sebuah depot air gampong Lampermai.

Sabu yang diperoleh dari tersangka Zul dipergunakan bersama – sama didalam sebuah kamar. Setelah memperoleh keterangan dari keempat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapn terhadap tersangka ZUL di sebah depot air, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Sabtu dini kemarin.

“Selain melakukan penangkapan atas penjual sabu, petugas juga  menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu serta timbangan digital milik tersangka ZUL,” ucapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...