News

Cegah COVID-19, PN Banda Aceh Masih Gelar Sidang Jarak Jauh

Dua saksi disumpah saat sidang jarak jauh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/3/2020). (Antara)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Banda Aceh hingga kini masih menggelar persidangan jarak jauh secara virtual atau telekonferensi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan, persidangan secara virtual tersebut tidak untuk semua perkara. Sidang virtual hanya perkara dengan terdakwa yang ditahan, baik di rutan maupun di lapas.

“Kalau untuk perkara perdata, sidang berlangsung tata muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Di mana para pihak hadir langsung ke ruang sidang,” kata Sadri seperti dilansir laman Antara, Senin (31/08/2020).

Sadri mengatakan pihaknya belum mengetahuinya sampai kapan sidang jarak jauh tersebut berlangsung. Sebab, hingga kini belum ada arahan Mahkamah Agung terkait persidangan langsung.

Menurut Sadri, dalam persidangan virtual tersebut yang tidak hadir langsung ke ruang sidang hanya terdakwa. Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, dan saksi-saksi tetap hadir di ruang sidang.

“Selama ini, belum ada kendala persidangan secara virtual atak jarak jauh tersebut. Kalau di awal-awal sidang virtual, koneksi jaringan sempat menjadi kendala, tetapi kini tidak masalah lagi,” kata Sadri.

Selain sidang virtual, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di ruang sidang seperti membatasi pengunjung sidang agar duduk tidak rapat.

Setiap kursi pengunjung baik di ruang sidang maupun di luar, diberi silang, tanda tidak boleh duduk. Kemudian, di beberapa sudah di pengadilan tersebut, juga disediakan sabun cuci tangan. Setiap pengunjung juga diharuskan memakai masker.

Editor: dani

Shares: