Home News Jambret di Lhokseumawe Ditangkap, Gunakan Uang Curian Untuk Main Futsal
News

Jambret di Lhokseumawe Ditangkap, Gunakan Uang Curian Untuk Main Futsal

Share
Jambret yang ditangkap di Lhokseumawe/ [Foto: IST]
Share

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe membekuk tiga pelajar yang masih berusia di bawah umur, karena terlibat perkara pemerasan dan ancaman (jambret). Ketiga pelaku itu berinisial AE (16), MSP (16) dan MK (16).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan, bermula kronologisnya, pada 5 November lalu. Korban bersama temannya baru pulang belanja dan memperbaiki jam di Kota Lhokseumawe, dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban hendak pulang ke daerah Kecamatan Meurah Mulia. Namun setibanya depan Pospol Muara Dua, Lhokseumawe, tiba-tiba mereka diserempet oleh pelaku dan disuruh berhenti,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 14 November 2019.

Dikatakannya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, namun korban hanya memberikan Rp40 ribu saja. Karena merasa tidak cukup, kemudian pelaku mengancam akan menusuk korban.

“Karena merasa ketakutan, korban ini langsung mengeluarkan dompet, lalu mengeluarkan uang Rp100 ribu. Kemudian pelaku merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik korban Rp500 ribu,” ujarnya.

Indra Menambahkan, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak Maret 2019, dan mereka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, serta setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pelaku ini tidak terindikasi narkoba.

Salah seorang pelaku, MK mengaku, mereka melakukan aksi jambret itu, untuk bermain futsal, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara orangtua mereka sendiri tidak mengetahui kalau mereka berprofesi sebagai Jambret.

“Uang ini kami pakai untuk main Futsal, bukan berjudi ataupun narkoba,” ujarnya kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam ketiga pelaku dijerat pasal 368 Ayat 1 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (C-006)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Gempa Jepang M 7,1 Tewaskan 3 Orang, Mal dan Pabrik Ambruk

POPULARITAS.COM – Korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 yang mengguncang...

NewsWisata

Kemenpar Kembangkan Wisata Lansia, Ini Tempat Rekreasi yang Punya Tiket Gratis

POPULARITAS.COM – Potensi pasar wisata bagi kelompok lanjut usia (lansia) kini makin...

EkonomiNews

BPMA Rekomendasikan Gas Andaman untuk Jargas hingga Bangun Industri di Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan kepada Gubernur Aceh Muzakir...

HukumNews

Nadiem Makarim Adukan Hakim ke Komisi Yudisial

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim...