POPULARITAS.COM – Trenggiling merupakan mamalia bersisik. Di Indonesia, statusnya pun terancam punah. Oleh karena itu trenggiling menjadi salah satu satwa liat yang dilindungi.
Hewan bernama ilmiah Pholidota ini tinggal di lubang-lubang pohon atau tanah dan aktif pada malam hari untuk mencari makan. Dengan lidah panjang, trenggiling memakan semut dan rayap.
Berstatus terancam punah dan dilindungi oleh pemerintah, lantas mengapa hewan yang mirip dengan armadillo ini sangat banyak diburu oleh manusia?
Trenggiling diburu karena daging dan sisiknya. Di berbagai belahan dunia, seperti Tiongkok, Vietnam hingga Ghana, daging trenggiling biasa dikonsumsi dan dipercaya berkhasiat.
Sementara itu, sisik trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCI yang merupakan analgesic untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau obat terlarang. “Sisik trenggiling mengandung zat adiktif Tramadol HCI yang merupakan salah satu bahan baku untuk membuat narkotika,” ujar dokter hewan BKSDA Aceh, drh. Taeng Lubis.
“Begitu juga dengan rusa, rusa dan lainnya ini merupakan hewan yang biasa diburu harimau, jika harimau tidak punya makanan, maka itu akan berefek ke manusia, dimana harimau akan turun cari makan ke pemukiman,” jelasnya.
Ia mengingatkan serta mengimbau semua pihak untuk tidak memburu atau memperdagangkan segala macam bentuk satwa, khususnya satwa yang dilindungi, termasuk bagian tubuhnya.
“Bagi siapa saja yang terlibat dapat dijerat dengan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku,” sambung Taeng lagi.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap terkait kasus itu yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie.
“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.
Meski tak ditahan dengan alasan tersangka kooperatif dan dikenakan wajib lapor, polisi masih memproses lanjut kasus ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini menyebut, kasusnya terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling. “Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjut di Polresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal seluruh barang tersebut.
“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Fadilah.