Home Hukum Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo
Hukum

Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo

Share
Jimly : beri abolisi untuk Lembong dan Amnesty bagi Hasto adalah kebijakan hebat Prabowo
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto, gunakan haknya yang diatur dalam UUD 1945, yakni amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, keputusan pemberian pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto diakui sebagai langkah bijak dan hebat dari Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam keterangannya di akun X pribadinya, Jumat (1/8/2025). “Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas serta tegas dari Presiden Prabowo,” katanyanya.

Ia menilai pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden merupakan bentuk penggunaan kewenangan konstitusional yang sah dan strategis.

“Kita mesti apresiasi juga mereka yang punya ide dan inisiatif untuk usulkan amnesti juga abolisi yang sangat jarang diterapkan dalam praktik, padahal Presiden berwenang untuk memberikan dengan pertimbangan DPR,” jelasnya.

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara, adapun amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan. Sementara dengan amnesti terhadap Hasto, semua akibat hukum pidana terhadap Hasto dihapuskan

Diketahui, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

Sementara pertimbangan amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor 42/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan menyediakan Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024. Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

Exit mobile version