HeadlineNews

JPU Kejari Pidie Jaya Tuntut Calo CPNS Tiga Tahun Penjara

MEUREUDU (popularitas.com) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menuntut Maimun Musa (58), terdakwa penipuan bermodus mampu meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, dengan tiga tahun pidana penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Aulia di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 6 Agustus 2019, sekira pukul 11.00 WIB.

Sejatinya, sidang dengan agenda tuntutan itu sempat ditunda pada pekan lalu akibat terdakwa mangkir. Kini, kembali digelar, namun dalam persidangan kali ini, Maimun Musa tidak didampingi oleh Kuasa Hukum Helman Madewa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim M Jamil itu, JPU Kejari Pidie Jaya mendakwa Maimun Musa atau dikenal Maimun Rajapante secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, Aulia di hadapan majelis hakim.

Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim M Jamil menanyakan pembelaan yang akan dilakukan terdakwa. Kepada Majelis Hakim, terdakwa mengatakan akan melakukan pledoi secara tertulis, seraya meminta waktu sekira dua pekan untuk dapat menyusun berkas pembelaan itu. Namun majelis hakim memberikan limit satu pekan, dengan catatan jika belum rampung disusun agar diberitahukan terlebih dahulu.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 14 Juli 2019.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasipidum Aulia yang sekaligus JPU dalam kasus tersebut mengatakan, tuntutan dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta-fakta persidangan dalam proses pembuktian.

“Penuntut umum berdasarkan fakta-fakta persidangan membuktikan, dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUH Pidana berarti itu tindak pidana penipuan, terhadap itu maka penuntut umum menuntut agar terdakwa dihukum atau dipidana penjara selama tiga tahun, potong masa tahanan, dengan barang bukti ada empat macam dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi Mulyadi bin Nurdin,” jelasnya.

Sementara itu, Maimun Musa terdakwa penipuan, kepada wartawan mengaku keberatan terhadap tuntutan tersebut. Pasalnya dia merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut, bahkan dia juga bagian korban.

“Kita bagian dari korban sebenarnya, Istri dan Adik. Dan fakta di persidangan jelas-jelas, hasil kita mengikuti sidang selama ini, kita sebenarnya tidak bersalah, terbukti dipersidangan, bukan mengada-ngada,” katanya.* (C-005)

Shares: