Home Hukum Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali
HukumNews

Jual chip di kiosnya, oknum ASN di Banda Aceh dicambuk puluhan kali

Share
Implementasi syariat Islam di Aceh gagal, salah siapa?
Ilustrasi, algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana liwath atau gay di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terpidana maisir (judi) game online Higgs Domino yang bertempat di Taman Bustanussalatin, kota setempat, Selasa (2/8/2022).

Dalam kasus ini, terpidana jarimah maisir berinisial AY terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Adapun terpidana merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, terpidana ditangkap oleh pihak Polda Aceh pada 5 Januari 2022 lalu. Setelah ditangkap, kasus ini kemudian diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh dan selanjutnya diadili di meja hijau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki menyebutkan bahwa terpidana ditangkap karena menjadi penjual Chip Higgs Domino.

“Terpidana merupakan penjualnya di kawasan Jeulingke, Syiah Kuala,” katanya.

Marzuki menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, AY divonis dengan uqubat 30 kali cambuk di depan umum. Setelah dipotong masa tahanan, AY akhirnya dicambuk sebanyak 24 kali.

“Jaksa menuntut AY 30 kali cambuk, kemudian divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni sebanyak 30 kali cambuk,” katanya.

Sementara, terpidana AY yang dikutip dari salinan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, mengaku telah menyelengarakan perbuatan jual beli chip Higgs Domino di kios miliknya selama dua bulan.

Ia kemudian ditangkap pada Rabu (5/1/2022) pukul 21.30 WIB oleh personel Polda Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi ikut menyita uang senilai Rp2 juta dan satu unit handphone merek Vivo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version