POPULARITAS.COM – Seorang pemuda asal Gampong Keude, Kecamatan Bandar Baru, Pidie harus berurusan dengan hukum akibat melakukan transaksi jual beli merkuri.
Pria berinisial S (35) itu ditangkap personil polisi Ditreskrimsus, di jalan nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di wilayah Rambong Kecamatan Mutiara, Pidie pada Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 17.15 WIB.
Saat itu, tersangka sedang menunggu kedatangan Bang M dari wilayah Geumpang yang merupakan pembeli cairan kimia itu. Belum sempat melakulan transaksi, S keburu diringkus polisi Polda Aceh.
Setelah ditangkap pada Mei itu, kini polisi dari Polda Aceh telah melimpahkan tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Kasi Pidum Kejari Pidie Sukriyadi mengatakan, S dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Cipta Kerja.
Dalam berita acarah yang telah diserahkan ke JPU Kejari Pidie, barang bukti yang rencana akan dijual ke Bang M dari Geumpang itu sebanyak 20 botol atau 20 Kg.
“Tersangka memberi barang ini dari H. SA yang dikenal melalui Media sosial. Perkilonya dibeli Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta,” paparnya. Keuntungan yang akan diperoleh hasil penjualan cairan kimia atau merkuri itu per kg nya Rp 100.000, tambahnya.