HukumNews

Kadis PU Aceh Tamiang Ditetapkan Tersangka Pungli

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang berinisial S sebagai tersangka, terkait dugaan pemungutan liar (pungli) kelulusan tenaga honorer K2.

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang berinisial S sebagai tersangka, terkait dugaan pemungutan liar (pungli) kelulusan tenaga honorer K2.

Penetapan S menjadi tersangka setelah mendapat laporan dari korban pada tanggal 30 Oktober 2017 lalu. Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 64 saksi yang juga korban, petugas pun menemukan fakta hukum. Pada tanggal 8 November 2017, Ditreskrimsus Polda Aceh langsung menetapkan S menjadi tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang senilai Rp 70 juta dari Rp 1,6 miliar juga diduga hasil dari pungutan liar tersebut. Kemudian sejumlah dokumen penting lainnya, seperti bukti pembayaran, handphone dan bukti lainnya. Sedangkan aliran dana lainnya masih sedang diselidiki oleh petugas.

“Tersangka berinisial S sekarang sebagai menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Tamiang dan  belum kita tahan, anggota masih di sana dan segera akan kita tahan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu (15/11/2017) di Mapolda Aceh.

Kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2013 hingga 2016. Saat itu Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang  ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi honorer K2.

Lalu pada tanggal 29 Oktiber 2013, Bupati Aceh Tamiang membuka pendaftaran dan 1427 tenaga honorer mendaftar. Setelah dilakukan seleksi, pada tanggal 7 Maret 2017 keluarlah pengumuman sebanyak 672 orang dinyatakan lulus menjadi CPNS dari formasi honorer K2.

“Nah, 672 orang itu kemudian diajukanlah untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Mulai saat inilah mulai terjadi pungli yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

Saat proses seleksi antara 2013-2016 tersangka masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, meminta uang pelicin kepada 672 orang itu antara Rp 3,2 juta hingga Rp 20 juta per orang dengan total terkumpul Rp 1,6 miliar.

“Alasan permintaan dana tersebut kepada korban, untuk uang pengurusan agar keluar NIP, tetapi itu akal-akalan tersangka saja,” ungkapnya,

Bahkan dari 672 orang yang telah dinyatakan lulus CPNS formasi honorer K2, sebanyak 87 orang ada yang diminta uang pelicin antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Uang tersebut dikutip melalui kurir yang telah ditunjuk oleh tersangka pada waktu itu.

Erwin menyebutkan, akan ada dua orang lainnya yang telah bersama-sama melakukan pungli akan menyusul ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka selanjutnya.

“Kita juga akan selediki dan mendalami, apakah ada yang menyuruh tersangka di atas dia, kalau ada kita juga akan tetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat, bila memang ada mendapati dugaan pengutan liar, baik di parkiran, sekolah, instansi pemerintah atau dimanapun untuk segera melaporkan kepada petugas untuk ditindak lanjuti.[]

Penulis : Afifuddin Acal

Shares: