Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah
HukumNews

Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah

Share
Sebelum Ollo Mati, Gajah Jinak Tampak Sehat di CRU Sampoiniet
Ilustrasi gajah
Share

ACEH TAMIANG -Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua gading gajah saat sedang razia Operasi Zebra Rencong 2017 depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang dalam sebuah mobil Avanza yang sedang melintas menuju Sumatera Utara (Sumut), Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial SD alias Darmin (46) warga Dusun Kroeng Tuan, Gampong Seumamah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 21.45 WIB, merupakan sopir yang mengantar gading gajah tersebut.

Gading gajah tersebut disimpan tersangka di lantai bagian belakang mobil yang dikendarainya. Gading itu dibungkus dengan goni plastik warna putih. Berdasarkan pengakuan tersangka, gading itu hendak dibawa ke Medan kepada pemiliknya.

“Saat sedang razia, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan ada dua gading gajah, langsung diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu (15/11/2017) di Mapolda Aceh.

Kata Erwin, penemuan gading gajah ini panjang 65 centimeter diduga ada kaitan dengan ditemukannya gajah mati di pedalaman Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari yang sama.

Kendati demikian, sebutnya, saat ini tim gabungan Polisi, TNI dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah ke lokasi untuk dilakukan autopsi. Setelah itu akan diketahui kepastiannya ada kaitan dengan temuan dua gading gajah tersebut.

“Namun dugaan besar ada kaitannya, karena gajah yang mati ditemukan itu gadingnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Gajah yang ditemukan di pedalaman Aceh Timur itu oleh warga sudah ditanam. Ini dilakukan dugaan untuk menghilangkan jejak atas pembunuhan gajah dengan mengambil gadingnya.

 Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...

News

Banda Aceh Mulai Diselimuti Asap

POPULARITAS.COM – Wilayah Kota Banda Aceh mulai terpapar asap yang diduga berasal...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

KesehatanNews

Risiko Kesehatan yang Mengintai Saat Sering Makan Makanan Instan

POPULARITAS.COM – Makanan instan sering jadi pilihan praktis bagi banyak orang karena...