Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah
HukumNews

Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah

Share
Sebelum Ollo Mati, Gajah Jinak Tampak Sehat di CRU Sampoiniet
Ilustrasi gajah
Share

ACEH TAMIANG -Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua gading gajah saat sedang razia Operasi Zebra Rencong 2017 depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang dalam sebuah mobil Avanza yang sedang melintas menuju Sumatera Utara (Sumut), Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial SD alias Darmin (46) warga Dusun Kroeng Tuan, Gampong Seumamah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 21.45 WIB, merupakan sopir yang mengantar gading gajah tersebut.

Gading gajah tersebut disimpan tersangka di lantai bagian belakang mobil yang dikendarainya. Gading itu dibungkus dengan goni plastik warna putih. Berdasarkan pengakuan tersangka, gading itu hendak dibawa ke Medan kepada pemiliknya.

“Saat sedang razia, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan ada dua gading gajah, langsung diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu (15/11/2017) di Mapolda Aceh.

Kata Erwin, penemuan gading gajah ini panjang 65 centimeter diduga ada kaitan dengan ditemukannya gajah mati di pedalaman Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari yang sama.

Kendati demikian, sebutnya, saat ini tim gabungan Polisi, TNI dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah ke lokasi untuk dilakukan autopsi. Setelah itu akan diketahui kepastiannya ada kaitan dengan temuan dua gading gajah tersebut.

“Namun dugaan besar ada kaitannya, karena gajah yang mati ditemukan itu gadingnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Gajah yang ditemukan di pedalaman Aceh Timur itu oleh warga sudah ditanam. Ini dilakukan dugaan untuk menghilangkan jejak atas pembunuhan gajah dengan mengambil gadingnya.

 Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

News

Lepas dari PBNU, Gus Yahya Fokus Garap Gerakan Islam Kemanusiaan

POPULARITAS.COM – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya...

NewsSepakbola

Lionel Messi Putuskan Gantung Sepatu dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun

POPULARITAS.COM – Dunia sepak bola internasional kembali dikejutkan oleh keputusan besar dari...

News

BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh memperkuat pemahaman...