HukumNews

Satlantas Aceh Besar Musnahkan Knalpot Racing

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Besar melakukan pemotongan knalpot racing sebanyak 72 unit kendaraan roda dua. Pemotongan itu merupakan kendaraan yang terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2017, Rabu (15/11/2017).

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Besar melakukan pemotongan knalpot racing sebanyak 72 unit kendaraan roda dua. Pemotongan itu merupakan kendaraan yang terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2017, Rabu (15/11/2017).

Pemotongan dilakukan dengan menggunakan  gerinda (mesin pemotong besi). Proses pemotongan berlangsung di  halaman kantor pembuatan SIM Lantas Aceh Besar.

Kasatlantas Aceh Besar, Iptu Sandy Titah Nugraha mengatakan  pemotongan terhadap sejumlah knalpot kendaran tersebut dilakukan, supaya masyarakat bisa menjadi pelajaran agar tidak mengunakan knalpot racing dan tetap menggunakan knalpot bawaan.

“Kita potong agar pemilik kendaraan tidak gunakan lagi karena suaranya dapat  mengganggu kenyamanan orang lain,” kata Iptu Sandy Titah Nugraha.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan proses  tilang di pengadilan, maka untuk mengambil kendaraannya pemilik diwajibkan membawa knalpot asli dan dipasang kembali.

“Harus ganti kenalpotnya dulu jika tidak motor tersebut tidak diizinkan untuk diambil kembali,” jelasnya.

Disamping itu untuk angka laka lantas di wilayah hukum polres Aceh Besar,  selama 2017 hanya terdapat satu kasus. Hal ini menurun drastis dari sebelumnya.

Selama berlangsungnya Operasi  Zebra Rencong 2017, Satlantas  Aceh Besar  menilang sebanyak 416 unit kendaraan.

“Rata-rata yang kena tilang adalah  pelangaran ringan tidak mengunakan helm. Selain itu kami juga mengamankan 235 unit kendaraan  tidak memiliki surat diduga kendaraan curian,” jelasnya.[acl]

PENULIS : ZUHRI NOVIANDI

Shares: