POPULARITAS.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal, SH, menerangkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan, terkait dengan tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang, dan sejumlah pejabat lainnya di intansi tersebut.
Hal itu, dikatakan Munawal, menanggapi demo tunggal yang dilakukan oleh aktivis Aceh Tamiang, Haprizal Rozi, yang dilakukannya di Kantor Kejati Aceh, Kamis (3/6/2021) di Banda Aceh.
baca juga : Kejati Aceh usut dugaan penyelewengan sertifikasi tanah masyarakat
Dijelaskannya, pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan, namun tentu, tetap akan ada proses penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap tuduhan yang dialamatkan tersebut.
Aspirasi yang disampikan oleh Haprizal Rozy tersebut, nantinya akan disampaikan langsung kepada pimpinan, agar ada arahan dan tindaklanjut terkait dengan laporan itu.
“Kita tampung aspirasinya, kita dengar semua tuntutan dari Bg Roji, nantinya semua tuntutan ini akan kita sampaikan ke pimpinan,” kata Munawal.
Jikapun nanti apa yang dituduhkan tersebut, setelah hasil pemeriksaan terbukti, maka juga harus menunggu petunjuk dari pimpinan bagaimana langkah selanjutnya.
“Terkait tindak lanjutnya kita menunggu perintah dari pimpinan. Kami juga belum cek juga apakah P itu seorang PNS, kontrak, honorer ataupun masyarakat biasa yang dipekerjaan di kejaksaan, nanti kita cek,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam aksi tersebut, Haprizal Roji mendesak Kepala Kejati Aceh untuk memeriksa Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah orang di kabupaten itu.
Sekitar 15 menit beraksi, Haprizal Roji diterima untuk beraudiensi dengan beberapa petinggi Kejati Aceh, di antaranya Asisten Intel dan Kepala Penkum Kejati Aceh.
“Jadi saya kemari tujuannya meminta Pak Kajati Aceh memeriksa oknum-oknum jaksa tersebut, Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Aceh Tamiang dengan bukti-bukti yang saya serahkan tadi,” ujar Roji kepada wartawan, usai audiensi.
Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Oknum jaksa itu disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial P.
“Saya cari informasi apa urusan di P ini, ternyata dia sekarang informasi sebagai ajudan pribadi Pak Kajari. Dia bukan jaksa, bukan honor, bukan bakti, tetapi dia sepak terjangnya luar biasa. Jadi, banyak urusan-urusan kejaksaan dia urus bahkan saya dengar sudah ada dugaan dia menjadi makelar kasus, jadi saya mau melaporkan Pak Kajarinya, Kasi Intelnya, Kasi Pidsusnya terkait data yang saya pegang,” ujarnya.
Roji mengungkapkan, dari data yang dihimpun, ada empat orang menjadi korban pemerasaan oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Keempat korban itu masing-masing dua kepala dinas dan dua kontraktor.
“Yang sudah lapor sama saya ada 4 korban. Dua kepala dinas dan dua dari pihak kontraktor. Akumulasi kerugian mencapai di atas Rp1 miliar,” sebut Roji. []
Editor : Hendro Saky