Home Headline Kajati Aceh Diminta Usut Tuntas Kasus Tukin di BPMA
HeadlineHukum

Kajati Aceh Diminta Usut Tuntas Kasus Tukin di BPMA

Share
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas soal kasus tindak pidana dana tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA).

Dalam kasus itu juga sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan, diminta segera dirampungkan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjamin asas kepastian hukum.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, sejak awal perkara ini mencuat setahun lalu sampai sekarang, perkara ini terkesan jalan ditempat bahkan dipetieskan.

Merujuk pada konteks perkara dan proses penanganan, kata dia diketahui tim Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah staf termasuk deputi dan kepala divisi di BPMA yang memiliki kaitan dengan tunjangan kinerja untuk dimintai keterangan.

Untuk itu, kata dia perkara ini harus disampaikan secara terbuka kepada publik sejauh mana proses penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk sejauh mana hasil pendalaman materi.

“Jangan sampai publik menilai bahwa ada perbedaan penanganan perkara antara satu perkara dengan perkara lain yang sedang ditangani, maka atas dasar tersebut sudah sewajarnya Tim Kejaksaan Tinggi menyampaikan keterangan secara terbuka tentang dugaan tindak pidana Tukin di BPMA,” kata Askhalani dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Dari hasil penemuan GeRAK Aceh, ada indikasi ketidakpatuhan dalam implementasi dana Tukin. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara secara terencana dan masif.

Adapun dalil pertimbanganya, lanjut Askhal, merujuk telaah yang dilakukan bahwa penetapan remunerasi pimpinan dan pekerja BPMA tersebut hanya didasari oleh surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada tanggal 31 Desember 2017, tentang persetujuan prinsip penetapan remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA serta honorarium Komisi Pengawas BPMA.

Persetujuan prinsip ini merupakan persetujuan atas usulan Menteri ESDM tanggal 26 Mei 2017 tentang usulan rencana kerja dan anggaran serta remunerasi BPMA.

Askhal menilai, dalam surat itu disebutkan bahwa Menkeu menyetujui pemberian remunerasi bagi pimpinan dan pekerja BPMA dengan komponen dan besaran setinggi-tingginya, sebagaimana lampiran surat tersebut dengan besaran remunerasi bersifat netto.

BPMA juga tak diperkenankan menambah komponen maupun besaran renumerasi dan honorarium sebagaimana tercantum dalam lampiran surat itu.

Melalui surat yang sama, Menkeu juga meminta agar dibuat standarisasi Key Performance Indicator yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya dijelaskan bahwa, persetujuan prinsip tersebut agar ditindaklanjuti dengan penetapan dalam suatu peraturan perundang-undangan oleh pejabat yang berwenang dan terhitung mulai berlaku sejak pimpinan, pekerja, dan komisi pengawas BPMA dilantik/diangkat dan melaksanakan tugas.

Terakhir Menkeu menekankan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu berdasarkan fakta yang ditemukan GeRAK Aceh, ditemukan bahwa tukin untuk pegawai BPMA telah direalisasikan sebanyak dua kali, yaitu Tukin Tahun 2019, dimana ada yang memperoleh sebesar 3 kali upah dasar dan tunjangan profesional, serta lainnya hanya mendapatkan 1 x upah dasar dan tunjangan profesional.

kedua yaitu pada Mei 2020 sebesar 1 x upah dasar dan tunjangan profesional kepada semua pegawai.

Menurut Askhalani, seharusnya Tukin hanya diberikan setiap tahun sekali, itupun terlebih dahulu harus dilakukan penilaian atas capaian kinerja.

Dari fakta tersebut, kata dia maka dasar penyidikan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi satu keharusan, untuk dapat dibuktikan secara hukum karena ada uang negara yang diduga digunakan secara serampangan dan tidak taat azas hukum

“Merujuk pada objek penanganan perkara tentang Tukin di BPMA maka sudah sewajarnya perkara ini mendapat atensi khusus dari Kejati Aceh, serta memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara yang sudah dilakukan dengan mengumumkan hasil perkembangan penyidikan perkara ini kepada pada publik,”

“Apalagi merujuk pada fakta permulaan perkara diduga Tukin ini sengaja dilakukan secara serampangan (melanggar hukum) karena ada keuntungan pribadi dan faktor tertentu yang dalam prakteknya dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” tambahnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HeadlineSepakbola

Spanyol versus Argentina, siapa pantas jawara Piala Dunia 2026?

POPULARITAS.COM – Piala Dunia 2026, masuki babak final. Menyisakan dua negara, siapa...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

Exit mobile version