Home Hukum Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat
HukumNews

Kajati: Aceh Harus Miliki LP Pelanggar Syariat

Share
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf berjabat tangan dengan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, usai menggelar audiensi di aula Kejati Aceh. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf,  mewacanakan agar provinsi ujung barat Sumatera ini, dapat memiliki lembaga pemasyarakatan atau LP bagi para pelanggar syariat.

Hal tersebut, diungkapkannya saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, wacana ini masih sebatas gagasan, ide atau bisa saja disebut sebagai satu mimpi. Namun, hal tersebut Ia sampaikan mengingat selama ini, banyak pelanggar syariat yang sebelum dijatuhkan hukuman masih dititip di Lembaga pemasyarakatan umum, yang didalamnya banyak terpidana kasus-kasus lain, seperti pembunuhan, koruptor, dan atau gembong narkoba.

Kekhawatiran dirinya, jika para pelanggar syariat digabung dengan para narapidana umum lainnya, maka hal tersebut akan memberikan dampak buruk bagi para pelaku pelanggar syariat. Yang bisa saja justru akan membuat mereka berpotensi menjadi penjahat.

Dikatakannya, keberadaan Lapas pelanggar syariat, menjadi sangat penting di bangun di Aceh, sebab, selama ini, Aceh yang memiliki qanun jinayat tersendiri yang dalam menjalankan syariat islam secara kafah, namun dalam prakteknya, para pelanggar syariat masih saja ditempatkan atau dititipkan di Lapas umum.

“Saya pikir, sudah saatnya Aceh punya Lapas sendiri untuk para pelanggar syariat,” katanya.

Secara ketentuan, dan kewenangan yang dimiliki oleh Aceh, dirinya melihat adanya celah yang secara aturan memungkinkan provinsi ini memiliki Lapas tersendiri.

“Iya inikan sebatas wacana dan gagasan saya saja, sebagai satu mimpi jika ini dapat diwujudkan merupakan hal yang sangat luar biasa,” tukasnya.

Editor: dani

Share

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...