Home News Kakek pemerkosa anak penderita keterbelakangan mental di Pidie Jaya di vonis 15 tahun penjara
News

Kakek pemerkosa anak penderita keterbelakangan mental di Pidie Jaya di vonis 15 tahun penjara

Share
Kakek pemerkosa anak penderita keterbelakangan mental di Pidie Jaya di vonis 15 tahun penjara
Mahmud (65) (tengah) terpidana kasus perkosaan terhadap anak keterbelakangan mental di Pidie Jaya
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Mahmud (65), dalam kasus perkosaan terhadap anak penderita gangguan mental hingga hamil.

Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Sya’iyah Pidie Jaya, Yusnardi, Senin (29/11/2021), di Meuredu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra menerangkan, kasus tersebut saat ini telah di vonis oleh Mahkamah Syar’iyah, dan hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

“Sudah vonis pria atas nama Mahmud dalam kasus perkosaan,” terangnya kepada popularitas.com, Selasa (30/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, membekuk Mahmud (65) warga Kecamatan Bandar Baru tersebut, pada Sabtu 4 September 202, akibat dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan kakek tua itu sendiri dilakukan, bermula dari adanya laporan Polisi dari orang tua korban yang anaknya diperkosa hingga hamil oleh terdakwa pada pada Maret 2021.

Kemudian kasus tersebut baru terbongkar saat keluarga korban membawa gadis penderita keterbelakangan tersebut ke salah satu klinik kesehatan, akibat mengeluhkan rasa sakit di dalam perut, pada Kamis (2/9/2021).

Bagai disambar petir, begitu orang tua korban mengetahui kalau anak perempuan divonis hamil dengan usia kandungan mencapai enam bulan.

Mengetahui anaknya diperkosa oleh terdakwa, keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan Mahmud ke Polres Pidie Jaya, pada Sabtu (4/9/2021).

Tidak butuh waktu lama, tim opsnal Polisi dari Satreskrim Polres Pidie Jaya, kemudian membekuk tersangka di hari menerima laporan tersebut.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version