Home Hukum Kapolda Aceh : Lakukan penegakan hukum tegas dan humanis selama Operasi Patuh Seulawah 2024
Hukum

Kapolda Aceh : Lakukan penegakan hukum tegas dan humanis selama Operasi Patuh Seulawah 2024

Share
Kapolda Aceh : Lakukan penegakan hukum tegas dan humanis selama Operasi Patuh Seulawah 2024
Kapolda Aceh, saat memimpin Apel tanda dimulainya Operasi Patuh Seulawah 2024 di Halaman Mapolda Aceh, Senin (15/7/2024). FOTO : Bid Humas Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan seluruh Polres jajaran, secara serentak akan menggelar operasi Patuh Seulawah 2024. Kegiatan itu, berlangsung selama 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024, diseluruh wilayah provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Secara resmi, kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2024 dibuka oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Katiko saat menggelar upacara di Halaman Mapolda Aceh, Senin (15/7/2024).

Saat beri arahan kepada para personilnya, Kapolda Aceh menyebutkan bahwa, jumlah kecelakaan di Aceh hingga Juli 2024 terdapat 1.794 kasus dengan korban meninggal sebanyak 340 orang.

Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2023, kasus kecelakaan sebanyak 3.542 kejadian dengan korban meninggal 718 orang. Nah, artinya terjadi penurunan kasus kecelakaan.

Ditambahkannya bahwa, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sebabkan korban meninggal dunia, persoalan tersebut sangat komplek penanganannya, sebab tidak bisa ditangani oleh Polri sendiri.

Polda Aceh sendiri, Sambung Kapolda, berkomitmen untuk mengurangai angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Tapi, hal itu harus melibatkan pemangku kepentingan yang lain. “Banyak faktor yang sebabkan kecelakaan, ini perlu perhatian semua pihak cari solusinya,” katanya.

Karna itu, selama kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2024, Kapolda berpesan kepada para personil yang menjalankan tugas tersebut, untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas, namun tetap humanis dan persuasif.

“Mari bersama-sama bekerja dalam rangka menciptakan Kamseltiblancarlantas di seluruh Aceh,” kata Irjen Pol Achmad Kartiko.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version