POPULARITAS.COM – Penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin marak, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya). Selain berdampak terhadap kesehatan, perangkat tersebut juga dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media memasukkan zat berbahaya, termasuk narkotika.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B mengatakan, ancaman vape tidak hanya berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan narkotika melalui cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik tersebut.
“Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap penggunaan vape, terutama jika menerima atau membeli cartridge dari pihak yang tidak dikenal,” ujar AKBP Ade Gita.
Menurutnya, cairan yang terdapat dalam cartridge vape berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan zat tertentu yang dapat menimbulkan efek adiktif. Terlebih, kandungan cairan tersebut tidak selalu dapat dikenali hanya dari tampilan fisiknya.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat jangan sembarangan menggunakan atau menerima cartridge vape dari orang lain tanpa mengetahui secara pasti kandungan di dalamnya,” tegasnya.
Selain potensi penyalahgunaan narkotika, Kapolres juga mengingatkan dampak penggunaan vape terhadap kesehatan. Paparan zat dalam aerosol rokok elektrik berisiko mengganggu kesehatan paru-paru, sedangkan kandungan nikotin dapat menyebabkan ketergantungan.
“Penggunaan dalam jangka panjang juga dikhawatirkan meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan. Karena itu, vape jangan dianggap sebagai perangkat yang sepenuhnya aman,” jelasnya.
Tak hanya mengingatkan masyarakat, Ade Gita juga menegaskan larangan penggunaan vape di lingkungan Polres Abdya. Ia meminta seluruh personel menjadi contoh, dalam menjaga kedisiplinan dan etika di lingkungan institusi kepolisian.
“Larangan ini harus dimulai dari internal Polres Abdya. Personel harus menjadi contoh bagi masyarakat. Ini juga bagian dari menjaga norma kesopanan, etika profesi, serta citra institusi,” ungkapnya.
Kapolres kemudian mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, agar lebih bijak dan waspada terhadap penggunaan rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah menerima produk yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi penyalahgunaan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, atau ingin menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan dan penyalahgunaan narkotika, dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110,” pungkasnya.


Leave a comment