POPULARITAS.COM – Fungsi lain dari kampung bebas narkoba (KBN), yakni mendorong pemulihan para pencandu narkoba agar bisa direhabilitasi. Untuk itu, bagi warga yang mengetahui dan mengenal sanak saudara atau kawan-kawannya sebagai pecandu, bisa melapor ke Satuan Tugas (Satgas) KBN untuk dipulihkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam keterangannya usai peresmian KBN di Gampong Lampenyeurat, Rabu (22/1/2025).
“Jadi, bentuk dan fungsi KBN ini selain pencegahan dan pemberantasan, dapat juga membantu para korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi,” kata Kapolresta.
Nah, para pencandu atau warga yang miliki anggota keluarga terpapar narkoba, bisa melapor ke Satgas KBN, nanti bisa di fasilitasi untuk rehabilitasi. Sebab, beberapa kampung telah bekerjasama dengan lembaga atau yayasan untuk rehabulitas para korban.
Selama ini, kata dia, juga banyak masyarakat yang terbantu dan merasakan langsung manfaat dari keberadaan KBN itu sendiri. Beberapa korban penyalahgunaan narkoba juga masih ada yang direhabilitasi. “Insyaallah generasi kita akan selamat dan mampu mengisi pembangunan di Aceh ke depan. Kita berharap generasi ke depan dapat lebih baik dari saat ini,” ucapnya. “Tahun ini kita juga berencana menambah 30 Kampung Bebas dari Narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.